Aliansi R2 R3 Kawal Regulasi Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia telah melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mengawal regulasi yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya mengenai kepastian masa depan mereka setelah masa kontrak berakhir.
Kekhawatiran Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Menurut Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, rata-rata masa kontrak PPPK paruh waktu hanya satu tahun, sesuai amanat KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Masalah utama yang timbul adalah tidak adanya pasal jelas yang menyatakan bahwa kontrak dapat diperpanjang setelah satu tahun berakhir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para honorer R2 dan R3 yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, bahwa mereka akan diberhentikan dengan alasan masa kontrak telah selesai.
Faisol menegaskan bahwa fokus aliansi adalah menyuarakan regulasi untuk proses transisi menuju status PPPK penuh waktu, bukan untuk mendesak pemerintah mengalihkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Permintaan Kejelasan Regulasi Peralihan
Faisol menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memastikan adanya kejelasan regulasi mengenai peralihan dari status paruh waktu ke penuh waktu. Ia menekankan bahwa para PPPK paruh waktu tidak serta-merta menuntut untuk segera menjadi penuh waktu, namun karena masa kontrak yang singkat—hanya satu tahun—mereka perlu memastikan ada kepastian hukum untuk masa depan karir mereka.
Artikel Terkait
Panglima TNI Pimpin Olahraga Bersama, Tekankan Pola Hidup Sehat untuk Prajurit
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur: Modus dan Kronologi
Pleidoi Ira Puspadewi: Bantah Korupsi, Saya Pegawai Berintegritas
Tumpahan Oli Depok Picu Kecelakaan Beruntun & Macet Parah di Jalan Raya Sawangan