Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan MK tentang Polri ini secara khusus mengatur mengenai status anggota kepolisian yang menjabat di luar institusi Polri. Menurut analisis hukum, putusan ini justru menimbulkan ambiguitas baru dalam penempatan anggota Polri di lembaga lain.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang, Tongat, menyoroti bahwa putusan MK tentang pengunduran diri polisi ini tidak memberikan kejelasan substansial. "Putusan ini bersifat ambigu karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang," jelas Tongat.
Ambiguitas putusan MK terhadap UU Polri ini memicu polemik di masyarakat. Tongat menekankan bahwa penghapusan frasa dalam Pasal 28 ayat (3) justru membuka ruang tafsir yang membingungkan. "Dengan redaksi yang ada, MK justru menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang berkaitan dengan kepolisian," ujarnya.
Tongat memberikan contoh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional yang sering beririsan dengan kewenangan kepolisian. Menurutnya, penghapusan satu frasa masih memungkinkan penafsiran bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan terkait kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. "Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum," tegasnya.
Putusan MK tentang jabatan polisi di luar institusi dinilai perlu lebih komprehensif. Tongat menyatakan bahwa MK seharusnya memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri. "Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya," paparnya.
Lebih lanjut, Tongat mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan posisi anggota polri di luar struktur kepolisian sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas.
Artikel Terkait
Maduro Kutuk Latihan Militer AS-Trinidad Tobago: Ancaman Kedaulatan Venezuela
Ledakan SMAN 72 Jakarta Picu Trauma, Sejumlah Siswa Ajukan Pindah Sekolah
Kronologi Kecelakaan Mobil Tabrak 2 Anak di Cipinang Jaya: Korban Cedera dan Kondisi Terkini
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Komitmen Perlindungan Semua Rumah Ibadah