Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan MK tentang Polri ini secara khusus mengatur mengenai status anggota kepolisian yang menjabat di luar institusi Polri. Menurut analisis hukum, putusan ini justru menimbulkan ambiguitas baru dalam penempatan anggota Polri di lembaga lain.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang, Tongat, menyoroti bahwa putusan MK tentang pengunduran diri polisi ini tidak memberikan kejelasan substansial. "Putusan ini bersifat ambigu karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang," jelas Tongat.
Ambiguitas putusan MK terhadap UU Polri ini memicu polemik di masyarakat. Tongat menekankan bahwa penghapusan frasa dalam Pasal 28 ayat (3) justru membuka ruang tafsir yang membingungkan. "Dengan redaksi yang ada, MK justru menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang berkaitan dengan kepolisian," ujarnya.
Tongat memberikan contoh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional yang sering beririsan dengan kewenangan kepolisian. Menurutnya, penghapusan satu frasa masih memungkinkan penafsiran bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan terkait kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. "Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum," tegasnya.
Putusan MK tentang jabatan polisi di luar institusi dinilai perlu lebih komprehensif. Tongat menyatakan bahwa MK seharusnya memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri. "Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya," paparnya.
Lebih lanjut, Tongat mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan posisi anggota polri di luar struktur kepolisian sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas.
Detail Putusan MK tentang Polri
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri. Putusan ini dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat 3 UU Polri memiliki substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
MK juga menyatakan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun dan justru mengakibatkan ketidakjelasan norma. Oleh karena itu, MK menghapus frasa tersebut.
Amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
Putusan ini juga mencakup pendapat berbeda dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah, yang memberikan alasan berbeda dalam pertimbangan hukumnya.
Artikel Terkait
KPAI Soroti Pembunuhan Remaja di Bandung, Motifnya Disebut Putus Pertemanan
Pasar Saham AS Bergerak Tipis di Tengah Ketegangan Jelang Data Ekonomi Kunci
Polisi Kebayoran Lama Tunggu Konfirmasi Gojek untuk Panggil Terduga Pelaku Mesum di Taksi Online
Ketua PP Muhammadiyah Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan