Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri. Putusan ini dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat 3 UU Polri memiliki substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
MK juga menyatakan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun dan justru mengakibatkan ketidakjelasan norma. Oleh karena itu, MK menghapus frasa tersebut.
Amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
Putusan ini juga mencakup pendapat berbeda dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah, yang memberikan alasan berbeda dalam pertimbangan hukumnya.
Artikel Terkait
Polres Bogor Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan
Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla di Tengah Ancaman Super El Nino
Aldi Taher Ungkap Peran Al-Quran dalam Perjuangan Sembuh dari Kanker
Sekretaris Kabinet Silaturahmi dan Bahas Perkembangan Terkini dengan Wapres Gibran