MURIANETWORK.COM - Seorang perempuan di Makassar telah melaporkan seorang pesepak bola yang dikaitkan dengan Timnas Indonesia ke kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan dengan nomor polisi LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN itu diajukan pada Minggu, 15 Februari 2026, menyusul kejadian yang diduga terjadi pada 6 Februari di sebuah indekos di Kecamatan Mamajang. Kuasa hukum korban menyatakan kliennya mengalami trauma psikologis serius dan telah melengkapi laporan dengan bukti-bukti pendukung.
Laporan Resmi dan Bukti yang Diserahkan
Setelah pengakuan korban ramai diperbincangkan di media sosial, langkah hukum resmi akhirnya diambil. Perempuan berinisial AD (25) mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melaporkan RP (22), seorang pesepak bola yang disebut pernah membela Timnas Indonesia dan PSM Makassar. Dalam laporannya, RP disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk memperkuat laporan, kuasa hukum AD menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang insiden yang dialami korban.
“Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. Itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum,” tutur Muhammad Agung, salah seorang kuasa hukum AD.
Dampak Psikologis dan Harapan Korban
Di balik proses hukum yang berjalan, dampak kejadian ini terhadap kondisi mental korban tampak signifikan. Eko Saputra, kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa kliennya mengalami tekanan psikis yang mendalam pascainsiden. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa dampak dari dugaan kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan luka yang tidak terlihat.
“Kami meminta proses ini tetap berlanjut, karena klien kami ini mengalami trauma yang begitu dalam. Sudah banyak ketakutan-ketakutan yang dia rasakan,” ujarnya.
Permintaan agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius menunjukkan keinginan korban untuk memperoleh keadilan sekaligus pemulihan.
Viral di Media Sosial Sebelum Laporan Polisi
Kasus ini sebenarnya telah menarik perhatian publik beberapa hari sebelum laporan polisi resmi dibuat. Pada 10 Februari 2026, sebuah unggahan di akun Threads @_myamoureeeee memuat curhatan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya, seorang pemain Timnas Indonesia.
Unggahan itu dengan cepat menyebar, memicu berbagai spekulasi dan diskusi hangat di kalangan netizen. Viralnya kisah ini di platform digital turut menciptakan tekanan tersendiri dan menunjukkan bagaimana isu-isu semacam ini sering kali mendapatkan sorotan luas di ruang maya sebelum proses hukum formal dimulai.
Saat ini, laporan polisi tersebut masih menunggu proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Artikel Terkait
Ricky Pratama Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penganiayaan
Ledakan Petasan di Grobogan Lukai Tiga Anak dan Rusak Rumah
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar