Sidang Perdana Gugatan Keluarga Pasien Meninggal RSUP Kandou Ditunda
Sidang pertama gugatan keluarga almarhum Gabriel Sineleyan terhadap RSUP Prof. R.D. Kandou di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu, 12 November, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak rumah sakit tidak hadir dalam persidangan.
Penyebab Sidang Gugatan Malpraktik Ditunda
Majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dengan nomor perkara 674/Pdt.G/2025/PN Mnd. Sidang dijadwalkan ulang dan akan dilanjutkan pada tanggal 26 November 2025 mendatang.
Kekecewaan Kuasa Hukum Keluarga
Kuasa hukum penggugat, Alfianus A. Boham, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak RSUP Kandou. Alfianus menilai sikap rumah sakit tersebut tidak terpuji dan cenderung arogan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat telah dilakukan secara sah menurut hukum.
Artikel Terkait
Pertemuan Santai Trump dan Zelensky di Mar-a-Lago, di Balik Dinamika yang Rumit
Gelar atau Pengalaman? Generasi Muda Kini Lebih Memilih Langsung Bekerja
Trump Telepon Putin Sebelum Bertemu Zelensky di Mar-a-Lago
Monas Berkisah: Tarian Cahaya dan Air Mancur Warna-Warni Hangatkan Malam Jakarta