Sidang Perdana Gugatan Malpraktik RSUP Kandou Ditunda, Pihak Rumah Sakit Tidak Hadir

- Kamis, 13 November 2025 | 05:36 WIB
Sidang Perdana Gugatan Malpraktik RSUP Kandou Ditunda, Pihak Rumah Sakit Tidak Hadir

Sidang Perdana Gugatan Keluarga Pasien Meninggal RSUP Kandou Ditunda

Sidang pertama gugatan keluarga almarhum Gabriel Sineleyan terhadap RSUP Prof. R.D. Kandou di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu, 12 November, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak rumah sakit tidak hadir dalam persidangan.

Penyebab Sidang Gugatan Malpraktik Ditunda

Majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dengan nomor perkara 674/Pdt.G/2025/PN Mnd. Sidang dijadwalkan ulang dan akan dilanjutkan pada tanggal 26 November 2025 mendatang.

Kekecewaan Kuasa Hukum Keluarga

Kuasa hukum penggugat, Alfianus A. Boham, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak RSUP Kandou. Alfianus menilai sikap rumah sakit tersebut tidak terpuji dan cenderung arogan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat telah dilakukan secara sah menurut hukum.


Halaman:

Komentar