Alfianus, yang mewakili Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang, menekankan bahwa inti gugatan ini bukan semata tentang ganti rugi materiil. Tujuan utama dari gugatan ini adalah meminta pertanggungjawaban penuh dari RSUP Prof. R.D. Kandou atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien.
Harapan Keluarga untuk Keadilan
Jelly Jeanne Lumintang, ibu kandung mendiang Gabriel Sineleyan, menyampaikan harapannya agar proses peradilan ini dapat menghadirkan keadilan atas tragedi yang menimpa putranya. Keluarga berharap kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Prof. R.D. Kandou belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.
Pihak yang Digugat dalam Perkara Ini
Gugatan dalam perkara ini tidak hanya menyasar RSUP Prof. R.D. Kandou sebagai institusi, tetapi juga menjadikan Direktur Utama rumah sakit, Kepala Bagian Bedah Saraf, Kepala Instalasi ICU, serta Kementerian Kesehatan sebagai turut tergugat.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Kejagung Perluas Penyidikan Pelanggaran di Kejari Karo
Timnas Futsal Indonesia Hajar Brunei 7-0 di Pembuka ASEAN Championship
Analis: Kekuatan Militer Iran yang Tak Terduga Buat Perang dengan AS-Israel Berkepanjangan
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Laporkan Lima Pihak ke Bareskrim Terkait Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi