Sidang Perdana Gugatan Malpraktik RSUP Kandou Ditunda, Pihak Rumah Sakit Tidak Hadir

- Kamis, 13 November 2025 | 05:36 WIB
Sidang Perdana Gugatan Malpraktik RSUP Kandou Ditunda, Pihak Rumah Sakit Tidak Hadir

Sidang Perdana Gugatan Keluarga Pasien Meninggal RSUP Kandou Ditunda

Sidang pertama gugatan keluarga almarhum Gabriel Sineleyan terhadap RSUP Prof. R.D. Kandou di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu, 12 November, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak rumah sakit tidak hadir dalam persidangan.

Penyebab Sidang Gugatan Malpraktik Ditunda

Majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dengan nomor perkara 674/Pdt.G/2025/PN Mnd. Sidang dijadwalkan ulang dan akan dilanjutkan pada tanggal 26 November 2025 mendatang.

Kekecewaan Kuasa Hukum Keluarga

Kuasa hukum penggugat, Alfianus A. Boham, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak RSUP Kandou. Alfianus menilai sikap rumah sakit tersebut tidak terpuji dan cenderung arogan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat telah dilakukan secara sah menurut hukum.

Alfianus, yang mewakili Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang, menekankan bahwa inti gugatan ini bukan semata tentang ganti rugi materiil. Tujuan utama dari gugatan ini adalah meminta pertanggungjawaban penuh dari RSUP Prof. R.D. Kandou atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien.

Harapan Keluarga untuk Keadilan

Jelly Jeanne Lumintang, ibu kandung mendiang Gabriel Sineleyan, menyampaikan harapannya agar proses peradilan ini dapat menghadirkan keadilan atas tragedi yang menimpa putranya. Keluarga berharap kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Prof. R.D. Kandou belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.

Pihak yang Digugat dalam Perkara Ini

Gugatan dalam perkara ini tidak hanya menyasar RSUP Prof. R.D. Kandou sebagai institusi, tetapi juga menjadikan Direktur Utama rumah sakit, Kepala Bagian Bedah Saraf, Kepala Instalasi ICU, serta Kementerian Kesehatan sebagai turut tergugat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar