Lapangan Padel di Cilandak Pangkas Jam Operasional Usai Keluhan Warga

- Kamis, 19 Februari 2026 | 22:10 WIB
Lapangan Padel di Cilandak Pangkas Jam Operasional Usai Keluhan Warga

Suara bising dari lapangan padel di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, akhirnya mendapat respons. Pengelola tempat itu, Fourthwall, memutuskan untuk memangkas jam operasionalnya. Langkah ini diambil setelah sejumlah warga sekitar mengeluhkan kebisingan yang terus-menerus. Tak cuma itu, mereka juga berjanji akan memasang peredam suara.

Keputusan ini keluar usai mediasi yang melibatkan warga dan perwakilan kelurahan Gandaria Selatan. Fajar Ediputra, dari PT Kreasi Arena Indonesia, yang hadir mewakili pengelola, menjelaskan perubahan jadwal itu.

"Kami membatasi jam operasional kami di bulan puasa ini menjadi kurang lebih memulai pembatasan operasional sampai 50 persen. Ini tujuannya juga kami lebih menghargai tetangga kami," kata MURIANETWORK.COM, Kamis (19/2/2026).

Biasanya lapangan buka dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Nah, untuk sementara selama Ramadan, mereka baru akan buka mulai pukul 14.00 dan tutup lebih awal, yakni pukul 19.00 WIB.

Soal peredam suara, MURIANETWORK.COM bilang itu sedang dipersiapkan. "Kami akan memperkuat dinding kami supaya suara-suara yang dihasilkan dari lapangan padel itu bisa teredam di dalam tidak mengganggu apa yang ada di luar," jelasnya. Mereka meminta waktu untuk pemasangannya.

Di sisi lain, MURIANETWORK.COM merasa pihaknya sudah memenuhi semua perizinan. Menurutnya, masalah ini muncul karena lokasi lapangan yang berdempetan langsung dengan permukiman warga. "Kalau mengikuti aturan sebenarnya di lapangan kami desibelnya masih 70 gitu. Cuman ini kan yang menjadi permasalahan adalah zonasi yang mana zonasi kami berdampingan langsung dengan zonasi rumah tinggal," ucapnya.

Dari Sisi Warga: Teriakan dan Suara Bola dari Pagi Hingga Larut

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar