AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat Usai Jadi Tersangka Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 21:30 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat Usai Jadi Tersangka Narkoba

MURIANETWORK.COM - Seorang perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Keputusan pemecatan ini dijatuhkan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (19/2/2026), menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Putusan Kode Etik dan Penerimaan Terdakwa

Pengumuman resmi pemberhentian tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers tersebut, Trunoyudo menyampaikan bahwa majelis telah memutuskan sanksi terberat bagi mantan Kapolres Bima Kota itu.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tegas Brigjen Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa AKBP Didik menyatakan menerima keputusan tersebut di hadapan majelis. Sikap ini dicatat sebagai bagian dari proses sidang.

"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," lanjutnya.

Dugaan Keterlibatan dan Bukti yang Disita

Latar belakang pemecatan ini adalah penetapan AKBP Didik sebagai tersangka oleh penyidik. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pengembangan kasus ini berawal dari penyitaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Barang bukti berupa sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika diamankan dari rumah seorang Polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang. Koper tersebut diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar