Chiko Raditya Ditahan Polisi: Tersangka Konten Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang, Ancaman Hukuman 12 Tahun

- Rabu, 12 November 2025 | 13:50 WIB
Chiko Raditya Ditahan Polisi: Tersangka Konten Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang, Ancaman Hukuman 12 Tahun

Chiko Raditya Ditahan Polisi: Tersangka Pembuatan Konten Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang

Kepolisian Daerah Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka utama dalam kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Chiko Raditya dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menyelenggarakan gelar perkara pada Senin, 10 November 2025. Proses hukum ini dilaksanakan setelah pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk pelaku sendiri.

Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menegaskan bahwa tersangka telah terbukti melakukan manipulasi konten digital berunsur pornografi dengan memanfaatkan wajah para korban, yang kemudian diunggah ke berbagai platform media sosial.

Profil Tersangka dan Latar Belakang Keluarga

Informasi yang berkembang mengungkapkan bahwa Chiko Raditya merupakan anak dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Latar belakang keluarga ini turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan kasus ini.

Modus Operandi dan Korban

Modus yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatan siber ini adalah dengan merekayasa wajah para korban menggunakan teknologi AI. Mayoritas korban merupakan pelajar aktif dan alumni SMAN 11 Semarang yang wajahnya dimanipulasi dan ditempatkan dalam konten-konten tidak senonoh.

Barang Bukti dan Keterangan Ahli

Dalam pengembangan kasus, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk hasil analisis forensik terhadap perangkat telepon genggam milik tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Proses penyidikan juga melibatkan keterangan dari berbagai ahli, meliputi ahli hukum pidana, sosiologi hukum, serta pakar di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal-pasal yang Dijerat dan Ancaman Pidana

Chiko Raditya menghadapi beberapa pasal dalam proses hukumnya, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE mengenai manipulasi data elektronik.

Untuk unsur kesusilaan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Dengan berbagai pasal tersebut, ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 6 hingga 12 tahun penjara, dengan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar