Modus yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatan siber ini adalah dengan merekayasa wajah para korban menggunakan teknologi AI. Mayoritas korban merupakan pelajar aktif dan alumni SMAN 11 Semarang yang wajahnya dimanipulasi dan ditempatkan dalam konten-konten tidak senonoh.
Barang Bukti dan Keterangan Ahli
Dalam pengembangan kasus, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk hasil analisis forensik terhadap perangkat telepon genggam milik tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Proses penyidikan juga melibatkan keterangan dari berbagai ahli, meliputi ahli hukum pidana, sosiologi hukum, serta pakar di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal yang Dijerat dan Ancaman Pidana
Chiko Raditya menghadapi beberapa pasal dalam proses hukumnya, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE mengenai manipulasi data elektronik.
Untuk unsur kesusilaan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Dengan berbagai pasal tersebut, ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 6 hingga 12 tahun penjara, dengan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.
Artikel Terkait
Inovasi Pangan Fungsional Fapet UGM: Sapi Gama hingga Telur Omega-3 untuk Indonesia Emas 2045
Guru Dipecat dan Dipenjara Usai Bantu Honorer di Luwu Utara, Ini Kronologinya
Skandal Korupsi Energi Ukraina: Menteri Kehakiman Digantung, Tersangkut Dana 100 Juta Dolar
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo: Fakta Keterlibatan Jenderal TNI dan Mafia Tanah