Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi perubahan nominal uang setelah redenominasi:
- Uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1.
- Uang Rp 100.000 akan berubah menjadi Rp 100.
Perubahan ini hanya pada nominalnya saja. Harga barang dan jasa tidak akan berubah. Misalnya, jika sebelumnya satu gelas kopi harganya Rp 15.000, setelah redenominasi harganya menjadi Rp 15, dengan nilai yang setara.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Redenominasi
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Tidak ada mekanisme penukaran uang yang memungut biaya atau meminta transfer dulu terkait redenominasi. Kebijakan resmi dari pemerintah akan disosialisasikan secara jelas dan terbuka melalui saluran-saluran resmi. Jangan mudah percaya pada tawaran yang mengatasnamakan kebijakan ini melalui telepon atau pesan singkat.
Dengan memahami esensi redenominasi, masyarakat tidak hanya terhindar dari misinformasi tetapi juga dari potensi penipuan yang mengincar ketidaktahuan publik.
Artikel Terkait
KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Kerusakan Parah Jalan Baler-Casigauran di Aurora Pasca Topan Fung-wong Tewaskan 4 Orang
Karyawan Bekasi Nyaris Dirampok Rp 450 Juta di Jalan, Ini Modus Pelakunya
Pesan Wakil Gubernur Kalbar di Hari Pahlawan 2025: Dorong Generasi Muda Tingkatkan SDM