Harmani Divonis 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sepupu Istrinya di Wakatobi
Wakatobi, Sulawesi Tenggara – Terdakwa Harmani dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi atas tindak pidana pembunuhan terhadap Arsimin, sepupu istrinya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya menghadiri sebuah acara joget di Dusun Topa, Kabupaten Wakatobi.
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Kasus Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim yang diketuai oleh Panji Prahistoriawan Prasetyo, bersama anggota Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada Rabu, 5 November. Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kronologi Pembunuhan di Acara Joget Wakatobi
Kejadian bermula pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, ketika Harmani mengonsumsi minuman beralkohol di rumahnya di Dusun Togo-Togo, Desa Langge. Dalam keadaan mabuk, ia menyelipkan senjata tajam jenis badik di pinggangnya sebelum berangkat ke acara joget di Dusun Topa.
Sesampainya di lokasi, Harmani ikut berjoget sebelum kemudian menuju kolong rumah milik saudara Arujadi. Di sana, tanpa alasan jelas, ia mengayunkan badik ke arah beberapa orang. Tusukan tersebut mengenai perut Arsimin, sepupu istrinya, dan mengakibatkan pendarahan hebat.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ungkap Kondisi Hati dan Dukungan untuk Guru
Syaikhona Muhammad Kholil Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Biografi, Peran, dan Jasanya
Proses Lengkap Menteri Fadli Zon Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025
Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) Terungkap: 4 Tersangka & Modus Jual Anak Rp 80 Juta