Korban Meninggal Dunia Akibat Tusukan di Bagian Vital
Arsimin segera dilarikan ke Puskesmas Sandi dan kemudian dirujuk ke RSUD Wakatobi. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada pukul 18.27 WITA di hari yang sama akibat luka tusuk di bagian perut yang merupakan bagian vital manusia.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Majelis Hakim menilai Harmani sadar telah membawa senjata tajam sebelum berangkat ke acara joget. Tindakan mengarahkan badik ke perut korban dinilai menunjukkan niat untuk menghilangkan nyawa. Pertimbangan ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2013 yang menyatakan serangan benda tajam ke arah perut tergolong membahayakan jiwa.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dalam tujuh hari ke depan.
Kasus pembunuhan di Wakatobi ini menjadi peringatan tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol dan penggunaan senjata tajam secara tidak bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Syaikhona Muhammad Kholil Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Biografi, Peran, dan Jasanya
Proses Lengkap Menteri Fadli Zon Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025
Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) Terungkap: 4 Tersangka & Modus Jual Anak Rp 80 Juta
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Ajak Lanjutkan Perjuangan Pahlawan untuk Kesejahteraan Rakyat