Harmani Divonis 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sepupu Istrinya di Acara Joget Wakatobi

- Senin, 10 November 2025 | 11:06 WIB
Harmani Divonis 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sepupu Istrinya di Acara Joget Wakatobi

Harmani Divonis 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sepupu Istrinya di Wakatobi

Wakatobi, Sulawesi Tenggara – Terdakwa Harmani dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi atas tindak pidana pembunuhan terhadap Arsimin, sepupu istrinya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya menghadiri sebuah acara joget di Dusun Topa, Kabupaten Wakatobi.

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Kasus Pembunuhan Berencana

Majelis Hakim yang diketuai oleh Panji Prahistoriawan Prasetyo, bersama anggota Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada Rabu, 5 November. Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kronologi Pembunuhan di Acara Joget Wakatobi

Kejadian bermula pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, ketika Harmani mengonsumsi minuman beralkohol di rumahnya di Dusun Togo-Togo, Desa Langge. Dalam keadaan mabuk, ia menyelipkan senjata tajam jenis badik di pinggangnya sebelum berangkat ke acara joget di Dusun Topa.

Sesampainya di lokasi, Harmani ikut berjoget sebelum kemudian menuju kolong rumah milik saudara Arujadi. Di sana, tanpa alasan jelas, ia mengayunkan badik ke arah beberapa orang. Tusukan tersebut mengenai perut Arsimin, sepupu istrinya, dan mengakibatkan pendarahan hebat.

Korban Meninggal Dunia Akibat Tusukan di Bagian Vital

Arsimin segera dilarikan ke Puskesmas Sandi dan kemudian dirujuk ke RSUD Wakatobi. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada pukul 18.27 WITA di hari yang sama akibat luka tusuk di bagian perut yang merupakan bagian vital manusia.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Majelis Hakim menilai Harmani sadar telah membawa senjata tajam sebelum berangkat ke acara joget. Tindakan mengarahkan badik ke perut korban dinilai menunjukkan niat untuk menghilangkan nyawa. Pertimbangan ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2013 yang menyatakan serangan benda tajam ke arah perut tergolong membahayakan jiwa.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dalam tujuh hari ke depan.

Kasus pembunuhan di Wakatobi ini menjadi peringatan tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol dan penggunaan senjata tajam secara tidak bertanggung jawab.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar