Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal BSU 2026

- Jumat, 13 Februari 2026 | 03:50 WIB
Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal BSU 2026

MURIANETWORK.COM - Informasi mengenai kemungkinan pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan pada Februari 2026 masih menjadi perhatian banyak pekerja. Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kelanjutan program bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per penerima ini. Masyarakat pun diimbau untuk bersikap waspada dan hanya mengikuti informasi dari kanal resmi guna menghindari potensi penipuan.

Mengenal Program Bantuan Subsidi Upah

BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Penyalurannya dilakukan melalui kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan dana ditransfer langsung ke rekening bank penerima. Bantuan ini diberikan senilai Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi syarat adalah Rp 600.000.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

Kelayakan penerima BSU diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kriteria utamanya meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, serta keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah dalam batas waktu yang ditetapkan. Dari sisi penghasilan, gaji bulanan calon penerima harus di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Regional jika angkanya lebih rendah.

Program ini secara spesifik tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Pekerja juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya pada periode yang sama. Syarat lain adalah memiliki rekening aktif di bank penyalur, yang umumnya adalah bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.

Persyaratan Teknis dan Verifikasi

Di luar kriteria utama, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Data pribadi pekerja di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Status kerja pun harus masih aktif, tidak dalam kondisi putus hubungan kerja, pada masa verifikasi data. Konsistensi data antara slip gaji dari perusahaan dan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi poin penting dalam proses penilaian kelayakan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar