MURIANETWORK.COM - Informasi mengenai kemungkinan pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan pada Februari 2026 masih menjadi perhatian banyak pekerja. Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kelanjutan program bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per penerima ini. Masyarakat pun diimbau untuk bersikap waspada dan hanya mengikuti informasi dari kanal resmi guna menghindari potensi penipuan.
Mengenal Program Bantuan Subsidi Upah
BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Penyalurannya dilakukan melalui kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan dana ditransfer langsung ke rekening bank penerima. Bantuan ini diberikan senilai Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi syarat adalah Rp 600.000.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Kelayakan penerima BSU diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kriteria utamanya meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, serta keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah dalam batas waktu yang ditetapkan. Dari sisi penghasilan, gaji bulanan calon penerima harus di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Regional jika angkanya lebih rendah.
Program ini secara spesifik tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Pekerja juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya pada periode yang sama. Syarat lain adalah memiliki rekening aktif di bank penyalur, yang umumnya adalah bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Persyaratan Teknis dan Verifikasi
Di luar kriteria utama, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Data pribadi pekerja di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Status kerja pun harus masih aktif, tidak dalam kondisi putus hubungan kerja, pada masa verifikasi data. Konsistensi data antara slip gaji dari perusahaan dan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi poin penting dalam proses penilaian kelayakan.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima?
Untuk mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BSU, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi program. Langkah-langkahnya cukup sederhana: akses situs bsu.kemnaker.go.id, gulir halaman ke bawah, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kode keamanan (CAPTCHA) yang diminta. Setelah mengeklik 'Cek Status', informasi kelayakan akan langsung ditampilkan.
Status Penyaluran untuk Tahun 2026
Pertanyaan besar mengenai apakah BSU akan cair kembali pada Februari 2026 hingga kini belum mendapat kepastian. Pemerintah belum mengambil kebijakan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program di tahun depan. Penyaluran terakhir dilakukan pada tahun sebelumnya, yang berhasil menjangkau lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.
Menyikapi beredarnya berbagai informasi yang belum jelas sumbernya, pihak Kemnaker secara khusus mengingatkan publik untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” tegas Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono.
Dia melanjutkan penjelasannya dengan menegaskan bahwa informasi resmi hanya akan disampaikan melalui portal Kemnaker dan media sosial resmi kementerian. Maraknya tautan pendaftaran palsu yang beredar di berbagai platform digital patut diwaspadai karena berpotensi menjadi celah tindak penipuan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu Saat WFA Idulfitri
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% dalam Lima Tahun, Andalkan Industri dan Daya Saing
Wamenkeu Nilai Penyaluran UMi di Solo Masih Terlalu Kecil
Persebaya Hadapi Bhayangkara dengan Dua Pemain Andalan Terancam Absen