Pemerintah punya kabar gembira buat para guru yang belum punya gelar sarjana. Lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), rencananya di tahun 2026 bakal digelar program beasiswa S1 khusus untuk mereka. Targetnya ambisius: menjangkau 150.000 guru yang kualifikasi akademiknya masih di bawah D4 atau S1.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, lewat unggahan di akun Instagram @indonesiago.id, membeberkan skema menarik di balik program ini. Nantinya, beasiswa akan memakai sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL.
“Dengan skema ini, pengalaman mengajar guru akan diakui sebagai satuan kredit semester,” jelasnya.
Artinya apa? Guru-guru yang sudah punya jam terbang mengajar tak perlu lagi menghabiskan waktu empat atau lima tahun penuh di bangku kuliah. Prosesnya jadi lebih singkat, karena pengalaman mereka sebelumnya sudah dihitung.
Nah, buat yang berminat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Usia jadi salah satu patokan utama. Calon guru harus di bawah 30 tahun, sementara batas usia untuk guru mata pelajaran umum adalah 47 tahun. Khusus guru kejuruan dan pendidikan luar biasa, batasnya lebih longgar, yaitu 50 dan 55 tahun.
Selain itu, peserta wajib tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun atau sudah memiliki ijazah. Syarat lainnya, mereka harus sudah diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi yang ditunjuk, mengambil prodi yang relevan dengan bidang ajar, dan tentu saja belum sedang menempuh pendidikan D4 atau S1. Satu hal lagi, mereka tidak boleh sedang menerima bantuan beasiswa dari sumber lain.
Gimana Cara Ikutannya?
Pendaftaran gelombang pertama akan ditutup pada Maret 2026. Prosedurnya terbilang sederhana. Pertama, calon pendaftar perlu mengunjungi laman resmi beasiswa Kemendikdasmen.
Setelah itu, login menggunakan akun yang dimiliki. Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP dan bukti penerimaan sebagai mahasiswa. Tinggal tunggu pengumuman lebih lanjut setelah semua berkas terkirim.
Program ini jelas punya dampak jangka panjang. Setelah berhasil meraih gelar S1, guru bisa melanjutkan ke Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Sertifikasi inilah yang nantinya menjadi kunci untuk memperoleh tunjangan profesi sebuah langkah konkret yang diharapkan bisa langsung meningkatkan kesejahteraan para pengajar di lapangan.
Artikel Terkait
IKM Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri atas Video Ceramah yang Dinilai Mengandung Ujaran Kebencian
Pemohon Cabut Gugatan Uji Materiil Pasal Korupsi KUHP Baru di MK
Israel Kembali Targetkan Komandan Baru Hamas di Gaza, Gantikan Petinggi yang Tewas Sebelumnya
Lima Desa di Gorontalo Utara Terendam Banjir, Puluhan Rumah Rusak Akibat Luapan Sungai Biau