Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari, Pejabat Definitif Diperiksa Internal

- Rabu, 28 Januari 2026 | 19:55 WIB
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari, Pejabat Definitif Diperiksa Internal

Kejaksaan Agung baru saja menunjuk tiga pelaksana harian untuk memimpin sementara Kejaksaan Negeri di tiga wilayah. Langkah ini diambil menyusul status tiga Kajari definitif di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas yang kini sedang menjalani pemeriksaan internal. Intinya, mereka masih dalam proses klarifikasi.

Menurut Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penunjukan ini sifatnya sementara. Tujuannya jelas: agar layanan hukum untuk masyarakat tidak mandek. "Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Jadi, ketiga pejabat aslinya belum dicopot. Status mereka masih terperiksa. Namun begitu, roda pemerintahan harus terus berputar.

Nah, siapa saja yang ditunjuk? Untuk Kajari Padang Lawas, ditunjuk Herlangga Wisnu Murdianto dari Kejati Sumut. Sementara Farkhan Junaedi, koordinator di Kejati Jatim, akan mengisi posisi sementara di Magetan. Adapun untuk Sampang, tugas itu jatuh kepada Abdul Rasyid, seorang jaksa di Kejati Jatim.

Anang juga membeberkan soal mekanisme pemeriksaannya. Proses oleh bidang Intelijen ini punya batas waktu, yaitu 14 hari. Nanti, kalau dari hasil klarifikasi itu ditemukan indikasi pelanggaran, baru berkasnya dilanjutkan ke bidang pengawasan.

"Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya," jelas Anang.

"Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Dia menekankan, saat ini azas praduga tak bersalah masih berlaku. Pemeriksaan ini sendiri, seperti diungkapkan Anang, berawal dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan adanya indikasi pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh ketiga Kajari tersebut. Semuanya masih dalam tahap verifikasi. Prosesnya masih berjalan, dan kita tunggu saja kelanjutannya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar