Anang juga membeberkan soal mekanisme pemeriksaannya. Proses oleh bidang Intelijen ini punya batas waktu, yaitu 14 hari. Nanti, kalau dari hasil klarifikasi itu ditemukan indikasi pelanggaran, baru berkasnya dilanjutkan ke bidang pengawasan.
"Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya," jelas Anang.
"Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dia menekankan, saat ini azas praduga tak bersalah masih berlaku. Pemeriksaan ini sendiri, seperti diungkapkan Anang, berawal dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan adanya indikasi pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh ketiga Kajari tersebut. Semuanya masih dalam tahap verifikasi. Prosesnya masih berjalan, dan kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Duka di Bone: Anak Diduga ODGJ Tewaskan Ibu Kandung dengan Tikaman
Jakarta Tenggelam Lagi, 17 RT Terendam Hingga 80 Sentimeter
Prabowo Restui Langkah Darurat Selamatkan Sawah dari Gempuran Industri
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Warga Pagedangan Sambut Angin Segar