Di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Roy Suryo berbicara kepada awak media pada Senin (16/3/2026). Tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini menyoroti perubahan sikap dramatis Rismon Sianipar, yang kini menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo asli. Menurut Roy, perubahan itu punya kaitan erat dengan sebuah peristiwa penting: 11 Maret 2026.
“Poin utamanya ya tanggal 11 Maret 2026 itu,” ujar Roy Suryo.
Dia menjelaskan, tanggal itu adalah hari Surat Perintah 11 Maret, atau yang lebih dikenal sebagai Supersemar. “Ada surat perintah untuk dia pada tanggal itu,” sambungnya. Roy kemudian memakai sebuah analogi yang cukup gamblang. Sebelum tanggal tersebut, Rismon diibaratkannya sebagai ‘Rismon prabayar’. Nah, pascatanggal itulah, katanya, segala sesuatu mulai ‘error’.
Roy menegaskan, penelitian awal Rismon soal ijazah itu tetaplah sah. Baginya, mustahil sebuah kajian ilmiah yang dilakukan dengan proses panjang tiba-tiba berbalik arah hanya dalam hitungan hari. “Semua tidak ada yang salah. Tidak mungkin penelitian ilmiah yang panjang dibalik dalam waktu sangat singkat,” tegas mantan Menpora itu.
Di sisi lain, Roy menyangsikan klaim bahwa Rismon melakukan penelitian ulang. Faktanya, dalam tiga bulan terakhir, Rismon justru masih sibuk dengan berbagai aktivitas terkait dugaan ijazah palsu tersebut. “Dia bilang dua sampai tiga bulan? Teman-teman di sini masih membersamai Rismon sampai hari-hari terakhir. Kerjanya apa? Masih promosikan buku,” tutur Roy. Buku yang dimaksud bahkan diluncurkan pada 1 Januari 2026. Artinya, dua bulan silam pun, Rismon masih fokus pada narasi yang sama.
Menanggapi perubahan sikap Rismon, Roy Suryo terlihat lebih memilih bersikap legawa. Dia mengaku hanya bisa mendoakan. “Kami tetap anggap Rismon pernah jadi bagian dari kami. Kalau sekarang dia berubah, ya sudahlah,” katanya. Lalu, dengan nada yang lebih personal, dia menambahkan, “Ini kan bulan suci Ramadhan. Saya selalu bilang, semoga dia dapat hidayah.”
Singkatnya, Roy Suryo tetap berdiri pada pendirian lamanya. Perubahan sikap Rismon Sianipar, dalam pandangannya, bukanlah soal kebenaran ilmiah yang baru terungkap. Melainkan, lebih pada konsekuensi dari sebuah ‘surat perintah’ yang terbit di tanggal yang sarat makna sejarah.
Artikel Terkait
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Embung Brown Canyon Semarang, Kondisi Tanpa Busana
MUI: Perbedaan Pandangan Soal Lokasi Sembelih Dam Antara MUI dan Muhammadiyah Harus Dihormati
Jadwal Salat Surabaya Hari Ini, 1 Mei 2025: Imsak hingga Isya
Kemendagri Dorong Penegasan Batas 5.000 Desa Hingga 2029 untuk Cegah Konflik Wilayah