Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Menanggapi penyelidikan antisubsidi AS terhadap industri panel surya dalam negeri, mereka siap membela mati-matian. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kepentingan nasional akan dikawal hingga putusan akhir nanti.
“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta,” ujar Budi Santoso lewat keterangan tertulis, Jumat lalu.
“Kami bersikap kooperatif dan transparan agar semua tahapan berjalan sesuai aturan. Tapi jangan salah, kami akan terus mengawal industri kita sampai semua selesai.”
Langkah ini diambil setelah Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara. Tarifnya untuk Indonesia cukup bervariasi, mulai dari 85,99 hingga 143,30 persen untuk produk sel photovoltaic silikon kristalin, baik yang sudah dirakit jadi modul atau belum. Intinya, panel surya kita kena.
Menariknya, kalau dibandingkan negara ASEAN lain, posisi kita ternyata lebih ringan. Malaysia kena 14-168 persen, Vietnam 68-542 persen, dan Thailand 99-263 persen. Bahkan Kamboja harus menanggung tarif fantastis di atas 3.400 persen.
“Perbandingan ini menunjukkan posisi Indonesia relatif lebih moderat,” kata Mendag, menyikapi angka-angka tersebut.
Namun begitu, perjalanan masih panjang. Penyelidikan antisubsidi ini baru tahap sementara dan diprediksi baru berakhir Juli 2026 mendatang.
Sejak kasus ini bergulir Agustus tahun lalu, pemerintah mengklaim telah merespons dengan baik. Mereka menyodorkan jawaban kuesioner, lengkap dengan data pendukung dan klarifikasi teknis tepat waktu. Tujuannya jelas: menghindari metode Adverse Facts Available (AFA).
Metode AFA itu ibarat pedang bermata dua. Jika suatu negara dianggap tidak kooperatif, otoritas penyelidik berhak pakai data yang mereka miliki sendiri. Alhasil, tarif yang dikenakan bisa melambung tinggi.
“Dalam mekanisme trade remedies WTO, kelengkapan dan akurasi data itu faktor krusial,” tegas Budi Santoso.
Di lapangan, upaya terus digencarkan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menyebut koordinasi dengan pelaku usaha berjalan intensif. Mereka fokus pada penguatan data dan pendampingan teknis, menyongsong verifikasi lapangan oleh AS yang dijadwalkan April depan.
“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan bisa diverifikasi,” kata Tommy.
“Semakin solid datanya, semakin objektif hasil evaluasinya.”
Masalahnya tak cuma satu. USDOC juga berencana memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas Batam yang dituding sebagai bentuk subsidi. Isu lain adalah bahan baku impor dari Tiongkok, yang menurut AS mendapat subsidi dari pemerintah China dan dianggap subsidi transnasional.
Menghadapi ini, Kementerian Perdagangan sudah bergerak lebih dulu. Tommy bercerita, mereka telah menggelar advokasi dan sinergi dengan industri panel surya serta berbagai lembaga di Batam sejak November 2025.
“Pemerintah memandang isu ini sebagai perkembangan baru dalam praktik trade remedies,” jelasnya. “Kesiapan dokumentasi dan transparansi informasi jadi prioritas utama kita.”
Di sisi lain, Reza Pahlevi Chairul, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, menegaskan komitmen negara. Menurutnya, pemerintah akan selalu hadir untuk melindungi eksportir nasional.
“Kami berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, atau safeguard,” kata Reza.
“Hubungan dagang dengan AS tetap kami jaga, tapi kepentingan dan daya saing industri dalam negeri juga harus terlindungi. Itu yang utama.”
Artikel Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual di FH UI
Selat Hormuz Dibuka untuk Kapal Komersial, Namun Blokade AS ke Iran Tetap Berlaku
Pajak Online Siap Diterapkan, Tunggu Arahan Final Menkeu
Program Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Impian Siswa Putus Sekolah di Boyolali