MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Operasi yang berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, menyasar delapan perusahaan di dua kota, sementara dokumen-dokumen kunci telah berhasil diamankan dari penggeledahan sebelumnya.
Pengembangan Penyidikan dari Penggeledahan Sebelumnya
Juru Bicara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan terkait kasus ini. Dari operasi-operasi terdahulu, sejumlah dokumen penting berhasil disita sebagai barang bukti.
"Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada," tegas Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Meski mengakui keberadaan dokumen tersebut, Anang memilih untuk tidak merinci lebih jauh mengenai waktu dan lokasi pasti penggeledahan awal itu. Sikap kehati-hatian ini lazim dalam tahap penyidikan untuk menjaga integritas proses hukum.
Operasi Terkini di Pekanbaru dan Medan
Sementara itu, penggeledahan lanjutan dilaksanakan pada hari yang sama. Kali ini, fokus operasi berada di wilayah Pekanbaru, Riau, dan Medan, Sumatra Utara, yang merupakan sentra produksi dan ekspor sawit. Sebanyak delapan perusahaan menjadi target pemeriksaan mendadak oleh penyidik.
"Masih berlangsung ya," ungkap Anang mengenai operasi yang sedang berjalan saat itu.
Langkah ini menunjukkan perluasan dan intensifikasi penyidikan, mengarah langsung ke pelaku usaha yang diduga terlibat dalam skema penyimpangan ekspor.
Penahanan Sebelas Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara ini. Mereka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
Dari daftar tersangka, terlihat pola keterlibatan yang melibatkan oknum dari lingkaran birokrasi dan pelaku bisnis. Tiga orang di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik di tingkat pusat maupun di kantor pelayanan di Pekanbaru.
Sisanya merupakan direktur dan komisaris dari berbagai perusahaan, antara lain: ES (Direktur PT. SMP, PT. SMA, PT. SMS), ERW (Direktur PT. BMM), FLX (Direktur Utama PT. AP), RND (Direktur PT. TAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), dan YSR (Dirut PT. MAS).
Penetapan tersangka yang melibatkan pihak dari regulator dan pelaku usaha ini mengindikasikan dugaan kolusi yang sistematis dalam mengatur alur ekspor CPO di luar ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Van Gastel Buka Suara Soal Kepergian Asistennya, Erwan Hendarwanto, ke Garudayaksa FC
Polisi Trenggalek Bongkar Penipuan Kredit Palsu, Sita 3 Koper Berisi Uang Palsu Senilai Rp 5 Miliar
Kuasa Hukum Bongkar Perbedaan Ijazah Jokowi dari Bareskrim dan KPU
Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas Penembakan Pesawat di Papua Selatan