Jakarta, Kamis lalu suara Jaksa Agung ST Burhanuddin terdengar tegas. Di hadapan awak media, ia menginstruksikan jajarannya untuk segera mendata ulang semua barang sitaan dari kasus korupsi. Tujuannya jelas: memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Namun, perintah itu justru mengungkap fakta yang cukup memalukan. Rupanya, ada oknum jaksa yang ternyata memakai barang sitaan itu untuk kepentingan pribadi.
"Banyak aset kita yang masih tercecer," ujar Burhanuddin.
Ia melanjutkan dengan nada kesal, "Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa."
Burhanuddin enggan menyebut nama. Tapi ia mengakui, para penuntut umum itu menguasai barang bukti tanpa izin. Padahal, aset-aset tersebut seharusnya bisa dijual untuk menutup kerugian negara. "Banyak aset dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam," keluhnya. "Semoga lupa bahwa ada aset ditangannya."
Di sisi lain, lokasinya pun tak jauh-jauh. Sebagian aset yang disalahgunakan itu berada di Jakarta. Burhanuddin menyebut contohnya, beberapa apartemen hasil sitaan malah dijadikan rumah singgah oleh oknum penuntut umum.
Kini, permainan mereka sudah ketahuan. Burhanuddin meminta semua aset yang dipakai secara pribadi itu segera dikembalikan. Ia punya alasan untuk bersikap tegas.
"Saya tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi," tegasnya.
Pesan akhirnya jelas: tidak ada lagi toleransi. Praktik yang selama ini berjalan diam-diam harus dihentikan. Langkah pendataan ulang ini diharapkan bisa menjadi pembersihan internal sekaligus upaya serius mengembalikan uang rakyat.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Tetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, Peringati Pidato Bersejarah Soekarno di Sidang BPUPKI
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD, Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
Israel Masuk Daftar Hitam PBB soal Kekerasan Seksual di Konflik, Tel Aviv Putus Komunikasi dengan Guterres
Seluruh BPC HIPMI Maluku Utara Sepakat Sukseskan Musdalub demi Persatuan dan Kepemimpinan Baru