Jakarta, Kamis lalu suara Jaksa Agung ST Burhanuddin terdengar tegas. Di hadapan awak media, ia menginstruksikan jajarannya untuk segera mendata ulang semua barang sitaan dari kasus korupsi. Tujuannya jelas: memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Namun, perintah itu justru mengungkap fakta yang cukup memalukan. Rupanya, ada oknum jaksa yang ternyata memakai barang sitaan itu untuk kepentingan pribadi.
"Banyak aset kita yang masih tercecer," ujar Burhanuddin.
Ia melanjutkan dengan nada kesal, "Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa."
Burhanuddin enggan menyebut nama. Tapi ia mengakui, para penuntut umum itu menguasai barang bukti tanpa izin. Padahal, aset-aset tersebut seharusnya bisa dijual untuk menutup kerugian negara. "Banyak aset dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam," keluhnya. "Semoga lupa bahwa ada aset ditangannya."
Artikel Terkait
Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains untuk Kembangkan Model Pemolisian Berbasis Data
Tabrakan di Tikungan 11 Gagalkan Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 AS
MBG di SDN Duren Sawit 02 Pagi Baru Dimulai Besok
Lalu Lintas Jakarta Timur Mulai Padat di Hari Pertama Usai Libur Lebaran