Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, resmi mengubah status penanganan bencananya. Masa tanggap darurat untuk bencana hidrometeorologi yang sempat diperpanjang beberapa kali, akhirnya dicabut. Sebagai gantinya, Bupati Sibral Malasyi menetapkan masa transisi menuju pemulihan.
Periode transisi ini akan berlangsung cukup lama, yakni 90 hari ke depan. “Kami menetapkan berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi dan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung 12 Februari hingga 12 Mei 2026,”
jelas Bupati Sibral, Kamis (12/2/2026), seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini tentu tidak diambil begitu saja. Menurut penjelasan Bupati, sebelumnya telah digelar rapat evaluasi yang melibatkan pemerintah daerah dan seluruh unsur pimpinan di wilayah itu. Rapat itu penting, mengingat status darurat sendiri sebenarnya baru saja diperpanjang untuk kelima kalinya, tepatnya hingga 11 Februari lalu.
Nah, setelah melihat kondisi di lapangan, barulah keputusan diambil. Sibral menyebut situasi kini sudah jauh lebih kondusif. Hal-hal mendesak seperti pemenuhan kebutuhan dasar para korban pun dianggap sudah tertangani. Itu yang jadi alasan utama peralihan status.
Lantas, apa artinya masa transisi ini?
Artikel Terkait
Wanita Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Pikap di Jalan Raya Iwul Bogor
Komisi III DPR Gelar Rapat Lanjutan, Desak Polisi Ungkap Kasus Penyekan Andrie Yunus
Bupati Lebak Sentil Status Mantan Napi Wakilnya di Acara Halalbihalal
Bupati Sumedang Tinjau Progres Akhir Perbaikan Jalan Burujul-Sanca