Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, resmi mengubah status penanganan bencananya. Masa tanggap darurat untuk bencana hidrometeorologi yang sempat diperpanjang beberapa kali, akhirnya dicabut. Sebagai gantinya, Bupati Sibral Malasyi menetapkan masa transisi menuju pemulihan.
Periode transisi ini akan berlangsung cukup lama, yakni 90 hari ke depan. “Kami menetapkan berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi dan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung 12 Februari hingga 12 Mei 2026,”
jelas Bupati Sibral, Kamis (12/2/2026), seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini tentu tidak diambil begitu saja. Menurut penjelasan Bupati, sebelumnya telah digelar rapat evaluasi yang melibatkan pemerintah daerah dan seluruh unsur pimpinan di wilayah itu. Rapat itu penting, mengingat status darurat sendiri sebenarnya baru saja diperpanjang untuk kelima kalinya, tepatnya hingga 11 Februari lalu.
Nah, setelah melihat kondisi di lapangan, barulah keputusan diambil. Sibral menyebut situasi kini sudah jauh lebih kondusif. Hal-hal mendesak seperti pemenuhan kebutuhan dasar para korban pun dianggap sudah tertangani. Itu yang jadi alasan utama peralihan status.
Lantas, apa artinya masa transisi ini?
“Masa transisi diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Sibral.
Fokusnya jelas: mempercepat pemulihan. Pemerintah bakal mengebut perbaikan infrastruktur yang rusak, membangun kembali rumah warga, dan memperbaiki fasilitas umum. Tak ketinggalan, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat yang porak-poranda jadi prioritas berikutnya.
Di sisi lain, komitmen seluruh pihak di daerah diharapkan tetap solid. Bupati menegaskan, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan akan bekerja keras selama 90 hari ke depan. Targetnya cuma satu: membangun kembali daerah terdampak agar kehidupan warganya bisa berjalan normal seperti sedia kala.
Harapan Sibral sederhana tapi berat. Ia ingin masa transisi ini berjalan mulus, rehabilitasi terarah, dan pelayanan publik segera normal. Aktivitas ekonomi, yang sempat terhenti, diharapkan bisa bangkit secara bertahap.
“Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pasca-bencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Memang, jalan masih panjang. Bayangkan saja, ruas jalan di beberapa titik kabupaten itu masih terendam air dan dipenuhi lumpur tebal. Pemandangan itu mengingatkan betapa beratnya pekerjaan rumah yang menanti di fase pemulihan ini.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bongkar Perbedaan Ijazah Jokowi dari Bareskrim dan KPU
Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas Penembakan Pesawat di Papua Selatan
BTS Pecahkan Rekor Penjualan Tiket di London, Ludes dalam 30 Menit
Trump Tegaskan Negosiasi dengan Iran Berlanjut Meski Netanyahu Ragukan Hasilnya