Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaannya yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Keputusan ini menuai perhatian publik terkait penghormatan terhadap kearifan lokal.
Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Lembaga adat Toraja menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada komika ternama tersebut. Berikut adalah bentuk sanksi yang harus dipenuhi:
1. Sanksi Tradisional
Pandji diwajibkan menyediakan persembahan adat berupa:
- 48 ekor kerbau
- 48 ekor babi
Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh dalam kepercayaan adat Toraja.
Artikel Terkait
Pembatalan Perjanjian Menurut KUH Perdata: Syarat, Proses, dan Contoh Kasus
Rasian dalam KBBI: Makna, Budaya Minangkabau, dan Pandangan Islam
Ledakan Masjid SMAN 72 Jakarta 2025: Analisis & 7 Poin Pencegahan Ekstremisme
Persamaan Kebijakan Prabowo dan Jokowi: Analisis & Dampaknya bagi Indonesia