Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaannya yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Keputusan ini menuai perhatian publik terkait penghormatan terhadap kearifan lokal.
Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Lembaga adat Toraja menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada komika ternama tersebut. Berikut adalah bentuk sanksi yang harus dipenuhi:
1. Sanksi Tradisional
Pandji diwajibkan menyediakan persembahan adat berupa:
- 48 ekor kerbau
- 48 ekor babi
Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh dalam kepercayaan adat Toraja.
Artikel Terkait
MBG dan Harga Sembako Melambung: Dapur Rakyat Tercekik
Ditunjukkan pun, Masalah Tak Selesai: Prediksi Jokowi Soal Ijazah Terbukti
Dandim Mimika: Pengamanan Natal untuk Jaga Kerukunan, Bukan Sekadar Patroli
Wisatawan Serbu Ragunan hingga Braga, Libur Natal Picu Keramaian Luar Biasa