Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar, Ini Penyebabnya

- Sabtu, 08 November 2025 | 16:40 WIB
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar, Ini Penyebabnya

Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar

Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaannya yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Keputusan ini menuai perhatian publik terkait penghormatan terhadap kearifan lokal.

Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono

Lembaga adat Toraja menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada komika ternama tersebut. Berikut adalah bentuk sanksi yang harus dipenuhi:

1. Sanksi Tradisional

Pandji diwajibkan menyediakan persembahan adat berupa:

  • 48 ekor kerbau
  • 48 ekor babi

Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh dalam kepercayaan adat Toraja.


Halaman:

Komentar