Reformasi Otonomi Daerah: Menuju Efisiensi dan Keadilan Pelayanan Publik
Oleh: M. Isa Ansori
Sinopsis: Evaluasi Otonomi Daerah Setelah 25 Tahun
Artikel ini mengusulkan reformasi sistem otonomi daerah untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik. Gagasan utamanya adalah mengubah peran pemerintah provinsi menjadi lembaga koordinatif, bukan eksekutif, dengan gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat. Langkah ini diyakini dapat menekan biaya politik, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan mempercepat pelayanan di tingkat kabupaten/kota.
Otonomi Daerah Pasca Reformasi: Efektifkah?
Sudah lebih dari 25 tahun Indonesia menjalankan otonomi daerah sebagai wujud desentralisasi. Tujuannya mulia: mendekatkan pelayanan, memperkuat partisipasi, dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa sistem ini justru sering menimbulkan ketidakefisienan baru dan memunculkan fenomena "raja-raja kecil" di daerah.
Provinsi Sebagai Koordinator, Bukan Eksekutor
Untuk meningkatkan efisiensi, struktur pemerintahan daerah perlu ditinjau ulang. Gagasan yang patut dipertimbangkan adalah menjadikan pemerintah provinsi sebagai lembaga koordinatif. Dalam model ini, kabupaten dan kota menjadi pusat eksekusi layanan publik, sementara provinsi fokus pada harmonisasi kebijakan, pemerataan antarwilayah, dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
Mengapa Gubernur Sebaiknya Ditunjuk, Bukan Dipilih?
Jika gagasan ini diterapkan, posisi gubernur tidak perlu lagi dipilih melalui pemilihan langsung yang mahal. Gubernur dapat ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai perpanjangan tangan untuk memastikan koordinasi kebijakan nasional. Penunjukan gubernur ini bukan kemunduran demokrasi, melainkan penataan logis dalam sistem pemerintahan bertingkat.
Efisiensi Anggaran Pilkada yang Signifikan
Pemilihan langsung gubernur menghabiskan biaya besar tanpa dampak langsung pada kesejahteraan warga. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan biaya Pilkada Serentak 2020 mencapai lebih dari Rp20 triliun. Dengan meniadakan pilkada gubernur, dana yang signifikan dapat dialihkan ke sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Mencegah Munculnya "Raja-Raja Kecil" di Daerah
Penataan ulang otonomi harus menjamin keadilan pelayanan publik. Kabupaten/kota harus menjadi pusat pelayanan masyarakat yang efektif. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, diperlukan tiga pendekatan:
- Penguatan sistem audit dan evaluasi kinerja berbasis outcome.
- Pelibatan masyarakat sipil dan media dalam pengawasan kebijakan.
- Penerapan merit system yang ketat dalam birokrasi daerah.
Memperkuat Integrasi dan Pemerataan Pembangunan
Penunjukan gubernur juga memperkuat integrasi kebijakan antarwilayah. Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan koordinasi kuat untuk memastikan pemerataan pembangunan. Dengan model ini, kabupaten/kota otonom dalam pelaksanaan, provinsi kuat dalam koordinasi, dan pusat kokoh dalam arahan kebijakan nasional.
Dasar Hukum Reformasi Otonomi Daerah
Gagasan ini sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang tidak mewajibkan pemilihan gubernur secara langsung. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberi ruang bagi penataan hubungan kewenangan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.
Kesimpulan: Menata Ulang Makna Otonomi yang Sejati
Reformasi otonomi daerah bukan mematikan demokrasi lokal, tetapi mengembalikan makna sejatinya: pelayanan untuk kemakmuran rakyat. Dengan menata ulang sistem ini, Indonesia dapat memasuki fase otonomi yang lebih matang, efisien, dan berkeadilan di mana otonomi benar-benar melayani, bukan sekadar berkuasa.
Surabaya, 1 November 2025
Tentang Penulis
M. Isa Ansori Pegiat pendidikan, Kolumnis, Dosen, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, Wakil Ketua ICMI Jatim dan pemerhati kebijakan publik. Aktif menulis gagasan sosial-politik dan pendidikan yang berpihak pada efisiensi, keadilan, dan kemanusiaan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan