Reformasi Otonomi Daerah: Solusi Efisiensi Anggaran & Pencegahan Raja Kecil

- Sabtu, 01 November 2025 | 07:25 WIB
Reformasi Otonomi Daerah: Solusi Efisiensi Anggaran & Pencegahan Raja Kecil

Mencegah Munculnya "Raja-Raja Kecil" di Daerah

Penataan ulang otonomi harus menjamin keadilan pelayanan publik. Kabupaten/kota harus menjadi pusat pelayanan masyarakat yang efektif. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, diperlukan tiga pendekatan:

  1. Penguatan sistem audit dan evaluasi kinerja berbasis outcome.
  2. Pelibatan masyarakat sipil dan media dalam pengawasan kebijakan.
  3. Penerapan merit system yang ketat dalam birokrasi daerah.

Memperkuat Integrasi dan Pemerataan Pembangunan

Penunjukan gubernur juga memperkuat integrasi kebijakan antarwilayah. Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan koordinasi kuat untuk memastikan pemerataan pembangunan. Dengan model ini, kabupaten/kota otonom dalam pelaksanaan, provinsi kuat dalam koordinasi, dan pusat kokoh dalam arahan kebijakan nasional.

Dasar Hukum Reformasi Otonomi Daerah

Gagasan ini sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang tidak mewajibkan pemilihan gubernur secara langsung. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberi ruang bagi penataan hubungan kewenangan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.

Kesimpulan: Menata Ulang Makna Otonomi yang Sejati

Reformasi otonomi daerah bukan mematikan demokrasi lokal, tetapi mengembalikan makna sejatinya: pelayanan untuk kemakmuran rakyat. Dengan menata ulang sistem ini, Indonesia dapat memasuki fase otonomi yang lebih matang, efisien, dan berkeadilan — di mana otonomi benar-benar melayani, bukan sekadar berkuasa.

Surabaya, 1 November 2025

Tentang Penulis

M. Isa Ansori — Pegiat pendidikan, Kolumnis, Dosen, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, Wakil Ketua ICMI Jatim dan pemerhati kebijakan publik. Aktif menulis gagasan sosial-politik dan pendidikan yang berpihak pada efisiensi, keadilan, dan kemanusiaan.


Halaman:

Komentar