Dedi Mulyadi dan Polemik Surat Edaran: Antara Mitigasi dan Kekuatan Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali jadi sorotan. Kali ini, lantaran kebiasaannya menerbitkan surat edaran (SE) mendapat teguran dari pakar hukum. Rusli K Iskandar, pakar dari Unisba, tak sungkan mengingatkan kepala daerah, termasuk Dedi, soal batasan penggunaan SE.
Menurut Rusli, surat edaran sejatinya bersifat internal. Fungsinya mengatur urusan khusus di internal pemerintahan daerah. Namun belakangan, banyak yang salah kaprah. SE dianggap seperti aturan yang mengikat publik, bahkan dibuat bagai titah raja.
Dia memaparkan, jika ingin aturan itu mengikat masyarakat secara penuh, mestinya naik ke tingkat Perda. Prosesnya pun melibatkan konsultasi, bukan sekadar kehendak sepihak. "Hukum itu ada etikanya. Dan etika posisinya di atas hukum," imbuhnya.
Di sisi lain, Rusli menjelaskan bahwa SE sebenarnya bisa digugat. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa membawanya ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Mendagri punya wewenang memberi sanksi jika surat edaran itu dinilai meresahkan atau mengganggu iklim usaha.
Agus Pambagio, pakar kebijakan publik, punya pendapat senada. Dia menilai SE seharusnya tak perlu lagi diterbitkan oleh kementerian, lembaga, hingga pemda. Soalnya, banyak yang berpotensi bentrok dengan peraturan di atasnya.
Artikel Terkait
GAM Desak PBB dan Uni Eropa Soroti Hambatan Bantuan Banjir Aceh
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Ketapang, WNA Serang Personel TNI
Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu di Medan: Bocah SD atau Suami yang Jadi Tersangka?
Nastar hingga Putri Salju: Kue Kering Wajib untuk Perayaan Natal