Dedi Mulyadi dan Polemik Surat Edaran: Antara Mitigasi dan Kekuatan Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali jadi sorotan. Kali ini, lantaran kebiasaannya menerbitkan surat edaran (SE) mendapat teguran dari pakar hukum. Rusli K Iskandar, pakar dari Unisba, tak sungkan mengingatkan kepala daerah, termasuk Dedi, soal batasan penggunaan SE.
Menurut Rusli, surat edaran sejatinya bersifat internal. Fungsinya mengatur urusan khusus di internal pemerintahan daerah. Namun belakangan, banyak yang salah kaprah. SE dianggap seperti aturan yang mengikat publik, bahkan dibuat bagai titah raja.
Dia memaparkan, jika ingin aturan itu mengikat masyarakat secara penuh, mestinya naik ke tingkat Perda. Prosesnya pun melibatkan konsultasi, bukan sekadar kehendak sepihak. "Hukum itu ada etikanya. Dan etika posisinya di atas hukum," imbuhnya.
Di sisi lain, Rusli menjelaskan bahwa SE sebenarnya bisa digugat. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa membawanya ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Mendagri punya wewenang memberi sanksi jika surat edaran itu dinilai meresahkan atau mengganggu iklim usaha.
Agus Pambagio, pakar kebijakan publik, punya pendapat senada. Dia menilai SE seharusnya tak perlu lagi diterbitkan oleh kementerian, lembaga, hingga pemda. Soalnya, banyak yang berpotensi bentrok dengan peraturan di atasnya.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor