Dedi Mulyadi dan Polemik Surat Edaran: Antara Mitigasi dan Kekuatan Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali jadi sorotan. Kali ini, lantaran kebiasaannya menerbitkan surat edaran (SE) mendapat teguran dari pakar hukum. Rusli K Iskandar, pakar dari Unisba, tak sungkan mengingatkan kepala daerah, termasuk Dedi, soal batasan penggunaan SE.
Menurut Rusli, surat edaran sejatinya bersifat internal. Fungsinya mengatur urusan khusus di internal pemerintahan daerah. Namun belakangan, banyak yang salah kaprah. SE dianggap seperti aturan yang mengikat publik, bahkan dibuat bagai titah raja.
"SE tidak bisa dibuat seenaknya, apalagi menabrak koridor hukum," tegas Rusli.
Dia memaparkan, jika ingin aturan itu mengikat masyarakat secara penuh, mestinya naik ke tingkat Perda. Prosesnya pun melibatkan konsultasi, bukan sekadar kehendak sepihak. "Hukum itu ada etikanya. Dan etika posisinya di atas hukum," imbuhnya.
Di sisi lain, Rusli menjelaskan bahwa SE sebenarnya bisa digugat. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa membawanya ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Mendagri punya wewenang memberi sanksi jika surat edaran itu dinilai meresahkan atau mengganggu iklim usaha.
Agus Pambagio, pakar kebijakan publik, punya pendapat senada. Dia menilai SE seharusnya tak perlu lagi diterbitkan oleh kementerian, lembaga, hingga pemda. Soalnya, banyak yang berpotensi bentrok dengan peraturan di atasnya.
"Jangan salah kaprah. Harus sesuai UU No 12 tahun 2011. SE itu mengikat secara internal saja, bukan untuk mengatur publik," jelas Agus.
Kebebasan membuat SE, lanjut Agus, bisa mengarah pada wewenang tak terbatas. Dia mencontohkan salah satu SE Dedi tentang larangan truk ODOL. Tujuannya mungkin bagus, tapi berisiko jadi alat pungli atau tilang ilegal. "SE tidak bisa jadi dasar polisi menilang. Harus berupa Perda," ujarnya.
Lantas, bagaimana tanggapan sang gubernur?
Dedi Mulyadi menyadari betul bahwa kekuatan hukum SE memang lemah. Secara hierarki, posisinya jauh di bawah undang-undang atau perda. Tapi, dia punya alasan lain. Situasi di Jawa Barat, katanya, adalah situasi darurat bencana.
"Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ucap Dedi.
Bencana alam yang berulang ini, menurutnya, berakar dari kesalahan tata ruang dan perizinan. Banyak bangunan berdiri di rawa, sawah, daerah aliran sungai, atau perbukitan yang rawan longsor. Kekeliruan regulasi dan pemberian izin itulah yang berpotensi memicu bencana lebih besar.
Oleh karena itu, SE yang dia terbitkan disebutnya sebagai langkah mitigasi. Sebuah upaya pencegahan di tengah kondisi darurat. Sebagai pemimpin, prioritas utamanya adalah keselamatan warga.
"Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana," kata mantan Bupati Purwakarta itu.
Jadi, di satu sisi ada kekhawatiran soal pelemahan hukum dan wewenang yang melampaui batas. Di sisi lain, ada argumentasi darurat bencana yang menuntut tindakan cepat. Dedi Mulyadi tampaknya memilih jalan kedua, meski harus berhadapan dengan sindiran dan kritik dari para ahli.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor