Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang penundaan transaksi short selling. Kebijakan ini, yang seharusnya berakhir pada pertengahan Maret, kini berlaku hingga September 2026. Jadi, investor masih harus menunggu cukup lama sebelum bisa kembali melakukan aksi jual tipikal ini.
Pengumuman resmi dari BEI sendiri dirilis pada Senin (16/3/2026). Isinya jelas: "Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026."
Bagi yang belum familier, short selling pada dasarnya adalah strategi menjual saham yang dipinjam dulu. Tujuannya? Mendapatkan keuntungan justru ketika harga saham tersebut mengalami penurunan. Praktik ini lumrah di pasar global, tapi seringkali dianggap bisa memicu volatilitas.
Nah, sebagai konsekuensi logis dari penundaan ini, BEI juga tak akan menerbitkan Daftar Efek short selling. Hal ini merujuk pada aturan main yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H.
Keputusan BEI ini bukan muncul tiba-tiba. Mereka sebenarnya hanya mengikuti arahan dari otoritas yang lebih tinggi, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat bernomor S-9/D.04/2026 yang diterbitkan OJK pada 13 Maret 2026 menjadi landasan utamanya. Surat itu tak hanya membahas short selling, tapi juga kebijakan trading halt dan batasan auto rejection.
Ini bukan kali pertama BEI melakukan penundaan. Sebelumnya, aturan serupa juga pernah diperpanjang beberapa kali. Alasannya klasik: kondisi pasar, baik global maupun domestik, dinilai masih terlalu bergejolak dan rentan goncangan. Volatilitas yang tinggi itulah yang membuat regulator berpikir ulang untuk mengizinkan short selling kembali.
Reporter: Desi Angriani
Artikel Terkait
BSSR Tetapkan Kurs Dividen Final Rp18.171 per Dolar AS, Total Bagikan Rp1,27 Triliun
Debitur Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, PT MNC Guna Usaha Indonesia Tempuh Jalur Hukum
Telkom Resmi Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2025, Perkuat Integrasi ESG dan Transisi Rendah Karbon
OJK: Mayoritas Indikator Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia Kokoh, Dua Kriteria Masih Perlu Perbaikan