Kebebasan membuat SE, lanjut Agus, bisa mengarah pada wewenang tak terbatas. Dia mencontohkan salah satu SE Dedi tentang larangan truk ODOL. Tujuannya mungkin bagus, tapi berisiko jadi alat pungli atau tilang ilegal. "SE tidak bisa jadi dasar polisi menilang. Harus berupa Perda," ujarnya.
Lantas, bagaimana tanggapan sang gubernur?
Dedi Mulyadi menyadari betul bahwa kekuatan hukum SE memang lemah. Secara hierarki, posisinya jauh di bawah undang-undang atau perda. Tapi, dia punya alasan lain. Situasi di Jawa Barat, katanya, adalah situasi darurat bencana.
Bencana alam yang berulang ini, menurutnya, berakar dari kesalahan tata ruang dan perizinan. Banyak bangunan berdiri di rawa, sawah, daerah aliran sungai, atau perbukitan yang rawan longsor. Kekeliruan regulasi dan pemberian izin itulah yang berpotensi memicu bencana lebih besar.
Oleh karena itu, SE yang dia terbitkan disebutnya sebagai langkah mitigasi. Sebuah upaya pencegahan di tengah kondisi darurat. Sebagai pemimpin, prioritas utamanya adalah keselamatan warga.
Jadi, di satu sisi ada kekhawatiran soal pelemahan hukum dan wewenang yang melampaui batas. Di sisi lain, ada argumentasi darurat bencana yang menuntut tindakan cepat. Dedi Mulyadi tampaknya memilih jalan kedua, meski harus berhadapan dengan sindiran dan kritik dari para ahli.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor