Nama Benny Tjokrosaputro kembali memenuhi berita. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pintunya untuk berkecimpung di pasar modal tertutup untuk selamanya. Sanksi pelarangan seumur hidup itu resmi berlaku mulai 13 Maret 2026, melarangnya menduduki posisi sebagai dewan komisaris, direksi, atau pengurus di perusahaan sektor pasar modal.
Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Menurut OJK, sanksi dijatuhkan setelah mereka menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, perusahaan yang dikendalikan Benny. Kasus ini, sayangnya, hanyalah satu batu lagi dalam tumpukan panjang persoalan hukum yang telah lama membayangi sosok yang dulu sangat dikenal di lantai bursa.
Dibalik Sanksi Seumur Hidup
OJK menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan penyajian laporan keuangan. Intinya, Benny dinilai menyebabkan Bliss Properti melakukan kesalahan pencatatan. Ada piutang ke PT Bintang Baja Hitam senilai Rp 31,25 miliar dan uang muka pembayaran ke PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang tercatat dari 2019 hingga 2023.
Masalahnya, OJK menilai transaksi itu tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Jadi, seharusnya tidak diakui sebagai aset. Yang lebih mencolok, dana tersebut berasal dari hasil IPO perusahaan. Investigasi lebih lanjut mengungkap aliran dana yang signifikan: Rp 126,6 miliar mengalir ke Benny sendiri, dan Rp 116,7 miliar lagi ke PT Ardha Nusa Utama.
Siapa Sebenarnya Benny Tjokro?
Di kalangan pelaku pasar modal, nama Benny Tjokro bukan hal asing. Ia adalah cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri Batik Keris, dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Puncak karirnya bahkan pernah mengantarnya ke daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2018, dengan kekayaan diperkirakan mencapai 670 juta dolar AS.
Namun, di balik kesuksesan itu, profilnya lama diwarnai kontroversi. Saham Hanson International memang lekat dengan namanya, tapi begitu pula dengan sederet kasus hukum.
Artikel Terkait
Pria Diamankan Usai Coba Mencuri di Masjid Istiqlal Saat Iktikaf
Iran Akui Ali Larijani, Pejabat Keamanan Senior, Tewas dalam Serangan Israel
Pemudik Rela Begadang Demi Tiket Kereta di Puncak Arus Mudik Lebaran
KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara untuk Libur Nyepi dan Idul Fitri