Nama Benny Tjokrosaputro kembali memenuhi berita. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pintunya untuk berkecimpung di pasar modal tertutup untuk selamanya. Sanksi pelarangan seumur hidup itu resmi berlaku mulai 13 Maret 2026, melarangnya menduduki posisi sebagai dewan komisaris, direksi, atau pengurus di perusahaan sektor pasar modal.
Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Menurut OJK, sanksi dijatuhkan setelah mereka menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, perusahaan yang dikendalikan Benny. Kasus ini, sayangnya, hanyalah satu batu lagi dalam tumpukan panjang persoalan hukum yang telah lama membayangi sosok yang dulu sangat dikenal di lantai bursa.
Dibalik Sanksi Seumur Hidup
OJK menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan penyajian laporan keuangan. Intinya, Benny dinilai menyebabkan Bliss Properti melakukan kesalahan pencatatan. Ada piutang ke PT Bintang Baja Hitam senilai Rp 31,25 miliar dan uang muka pembayaran ke PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang tercatat dari 2019 hingga 2023.
Masalahnya, OJK menilai transaksi itu tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Jadi, seharusnya tidak diakui sebagai aset. Yang lebih mencolok, dana tersebut berasal dari hasil IPO perusahaan. Investigasi lebih lanjut mengungkap aliran dana yang signifikan: Rp 126,6 miliar mengalir ke Benny sendiri, dan Rp 116,7 miliar lagi ke PT Ardha Nusa Utama.
Siapa Sebenarnya Benny Tjokro?
Di kalangan pelaku pasar modal, nama Benny Tjokro bukan hal asing. Ia adalah cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri Batik Keris, dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Puncak karirnya bahkan pernah mengantarnya ke daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2018, dengan kekayaan diperkirakan mencapai 670 juta dolar AS.
Namun, di balik kesuksesan itu, profilnya lama diwarnai kontroversi. Saham Hanson International memang lekat dengan namanya, tapi begitu pula dengan sederet kasus hukum.
Jejak Hitam dari Masa Lalu
Masalah pertamanya terjadi jauh hari, tepatnya pada 1997. Benny tersandung kasus cornering atau "menggoreng" saham Bank Pikko (kini Bank J Trust Indonesia).
Dalam praktiknya, ia melakukan transaksi short selling lewat 13 rekening berbeda di PT Multi Prakarsa Investama Securities. Akibatnya, Benny dan direkturnya saat itu, Pendi Tjandra, harus membayar keuntungan transaksi senilai Rp1 miliar ke kas negara. Perusahaan-perusahaannya juga pernah tercatat melanggar aturan keterbukaan informasi.
Terjerat Skandal Besar Jiwasraya dan Asabri
Namun, namanya benar-benar meledak saat terlibat dalam dua skandal investasi BUMN yang mengguncang: Jiwasraya dan Asabri. Dana investasi besar dari kedua perusahaan asuransi itu ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terhubung dengan Benny, termasuk tentu saja Hanson International.
Kerugian negara dari kasus Jiwasraya saja mencapai Rp16,08 triliun. Untuk ini, Benny divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,07 triliun.
Dalam kasus Asabri, meski vonisnya nihil karena sudah mendapat hukuman terberat di perkara Jiwasraya, ia tetap harus membayar uang pengganti Rp 5,73 triliun. Dua kasus ini secara total nyaris menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 triliun angka yang sungguh fantastis.
Dari puncak kekayaan dan pengaruh, perjalanan Benny Tjokro kini berakhir dengan catatan kelam. Mulai dari kasus cornering di akhir 90-an, pelanggaran informasi, hingga skandal korupsi bernilai triliunan. Dengan sanksi terbaru OJK ini, lengkap sudah. Karirnya di pasar modal benar-benar tamat, menutup babak seorang figur yang kontroversial.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi