Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong Tidak Hapus Pidana Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) bersifat spesifik dan tidak berlaku bagi terdakwa lain dalam perkara korupsi impor gula. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Abolisi Tom Lembong Bersifat Spesifik
Hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa pemberian abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong sebagai subjek yang secara eksplisit disebut dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Abolisi ini tidak dapat diperluas kepada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama.
Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan
Majelis hakim menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak menghentikan proses hukum terhadap terdakwa lainnya. Terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap harus menjalani proses hukum dan konsekuensi hukumnya secara penuh.
Dampak Hukum Abolisi Terbatas
Meskipun Tom Lembong mendapatkan penghentian proses hukum melalui abolisi, secara pro justitia perbuatan pidana yang dilakukannya tetap diakui ada. Abolisi hanya menghentikan proses hukum dan meniadakan akibat hukum bagi penerimanya, tanpa mempengaruhi status hukum pihak lain yang terlibat.
Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Ratusan Rumah di Semarang Terendam Banjir Lumpur
Wagub Kalbar Soroti Regulasi Hambat Kemandirian Daerah
Sumatra Menjerit: Bencana Berulang, Akar Masalahnya Masih Dibiarin?
Refly Harun Bongkar Dua Klaster Kasus Ijazah Jokowi: Satu Diperiksa, Satu Dibiar