Menurut Jeffry, para penjual biasanya hanya beroperasi ketika ada pesanan. Salah satu penjual mengaku tidak melakukan pemotongan sendiri, melainkan membeli daging anjing yang sudah siap olah.
Regulasi Penjualan Daging Anjing Masih Abu-abu
Kendati menemukan lokasi penjualannya, polisi mengaku belum dapat mengambil tindakan tegas terhadap para penjual daging anjing. Hal ini disebabkan oleh belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang penjualan kuliner daging anjing.
"Kita jatuhnya sepanjang sejauh ini baru bisa mengimbau, tidak bisa melarang karena memang belum ada regulasi terkait itu," tegas Jeffry.
Sebagai langkah antisipasi, polisi telah mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Imbauan tersebut berfokus pada dampak kesehatan dari mengonsumsi daging anjing.
"Kita mengimbau karena daging anjing bukan daging konsumsi dan memang informasi yang didapat kan juga berdampak bagi kesehatan," pungkas Jeffry.
Artikel Terkait
Unit Pencegahan Gaza Gempur Geng Kolaborator, Sita Senjata Zionis
Said Didu Ungkap Isi 4 Jam Dialog Rahasia dengan Prabowo
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang
MK Tegaskan Independensi BPKN dalam Putusan Terbaru