Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang

- Senin, 02 Februari 2026 | 18:30 WIB
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, akhirnya angkat bicara. Ini menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa itu sendiri terjadi pada September tahun lalu, di tengah kericuhan yang melibatkan ormas lain.

Menurut Ichwan, suasana saat itu memang sudah memanas. Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada Minggu 21 September 2025, ternyata disusupi oleh anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS).

“Ada anggota PWILS yang menyusup ke dalam acara,” jelas Ichwan.

“Lalu mereka menyerang Habib Bahar dengan mencolok mata pakai tangan. Cuma, serangan itu berhasil ditangkis oleh Habib. Nah, dari situlah kegaduhan mulai terjadi,” imbuhnya.

Kejadian itu tentu memicu kemarahan. Massa pengajian yang hadir dalam jumlah besar spontan geram terhadap anggota PWILS yang menyusup tadi. Situasi semakin tidak terkendali.


Halaman:

Komentar