Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang

- Senin, 02 Februari 2026 | 18:30 WIB
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, akhirnya angkat bicara. Ini menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa itu sendiri terjadi pada September tahun lalu, di tengah kericuhan yang melibatkan ormas lain.

Menurut Ichwan, suasana saat itu memang sudah memanas. Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada Minggu 21 September 2025, ternyata disusupi oleh anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS).

“Ada anggota PWILS yang menyusup ke dalam acara,” jelas Ichwan.

“Lalu mereka menyerang Habib Bahar dengan mencolok mata pakai tangan. Cuma, serangan itu berhasil ditangkis oleh Habib. Nah, dari situlah kegaduhan mulai terjadi,” imbuhnya.

Kejadian itu tentu memicu kemarahan. Massa pengajian yang hadir dalam jumlah besar spontan geram terhadap anggota PWILS yang menyusup tadi. Situasi semakin tidak terkendali.

“Agar tidak bertambah runyam, para pengawal langsung membawa Habib Bahar ke tempat yang lebih aman, ke dalam,” kata Ichwan menerangkan upaya pengamanan saat itu.

Di sisi lain, ada hal menarik dari sisi pelapor. FY, yang melaporkan kejadian ini dan merupakan istri korban, disebut-sebut sama sekali tidak berada di lokasi kejadian.

Ichwan menutup penjelasannya dengan poin itu. “Pelapor tidak menyaksikan langsung pengeroyokan tersebut. Soalnya, jemaah pengajian laki-laki dan perempuan tempatnya terpisah,” tutupnya.

Jadi, narasi yang dibangun oleh pihak pembela jelas: ada penyusup, ada provokasi, dan reaksi massa muncul secara spontan. Sementara saksi kunci, dalam hal ini pelapor, dianggap tidak melihat peristiwa intinya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler