Di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suasana pagi itu tegang. Jaksa Penuntut Umum baru saja selesai membacakan dakwaan panjang terhadap Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management yang mengguncang Kemendikbudristek. Begitu dakwaan rampung, Nadiem langsung meminta izin bicara.
“Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujarnya. “Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan.”
Permintaannya itu langsung disambut dengan tanya jawab antara majelis hakim dan kuasa hukum. Hakim ketua, Purwanto S Abdullah, mempertanyakan kesiapan pembacaan nota keberatan atau eksepsi tersebut.
“Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?” tanya Purwanto.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, segera menanggapi. “Terima kasih. Kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya,” jawab Ari.
Majelis hakim pun mengabulkan. Namun begitu, sidang tak langsung dilanjutkan. Dengan pertimbangan kondisi terdakwa dan waktu yang sudah menunjukkan hampir pukul satu siang, hakim memutuskan untuk menunda.
“Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13.00 WIB, kita Ishoma dulu,” kata Purwanto. “Supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat.”
Rencananya, persidangan akan dibuka kembali sekitar pukul dua siang. “Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasehat hukum untuk membacakan eksepsinya,” tandasnya.
Di sisi lain, momen lain justru terjadi di luar ruang sidang. Usai skors, situasi memanas. Nadiem yang hendak digiring ke ruang transit tahanan oleh empat pengawal dari Kejaksaan Agung, tak diberi kesempatan berbicara pada awak media yang sudah menunggu.
Padahal, menurut pengacaranya, Nadiem ingin menyampaikan sesuatu.
Ari Yusuf Amir pun tak tinggal diam. Ia berteriak memprotes tindakan pengawal. “Ini hak asasi manusia, stop, stop. Dia (Nadiem) punya hak bicara!” teriaknya.
Teriakannya seolah tak didengar. Pengawal terus membawa Nadiem menjauh. Ari pun semakin geram. “Harusnya boleh ngomong itu, nggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” sambungnya, suara penuh kekesalan.
Upaya itu gagal. Nadiem akhirnya dibawa masuk ke ruang transit menuju rubanah, tanpa sempat memberi keterangan. Sesi dengan media pun berlangsung tanpa kehadirannya.
Dalam dakwaannya, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara yang tak main-main: Rp2,1 triliun. Angka fantastis itu terkait proyek pengadaan di masa ia memimpin kementerian, sekitar tahun 2020 hingga 2022. Perkara ini jelas masih panjang, dan hari ini baru babak pembuka dari drama hukum yang menyita perhatian publik.
Artikel Terkait
AS Yakinkan Mitra Dagang Soal Keberlanjutan Kesepakatan Meski Tarif Baru Berlaku
Defisit APBN Januari 2026 Capai Rp54,6 Triliun, Menkeu: Masih Terkendali
Ekonom INDEF Soroti Potensi Kerugian Rp 4 Triliun dan Waktu Balik Modal Proyek Whoosh Capai 100 Tahun
Menkeu Purbaya Sindir Viral Alumni LPDP: 20 Tahun Lagi Akan Nyese!