Putusan penting keluar dari Mahkamah Konstitusi hari Senin (2/2) lalu. Mereka mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Perlindungan Konsumen, dengan fokus utama pada penegasan independensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ini bukan sekadar perubahan redaksional, tapi penegasan prinsip yang cukup krusial.
Gugatan itu sendiri diajukan oleh tiga pihak: Mufti Mubarok selaku Ketua BPKN, Syaiful Ahmar sebagai Wakil Ketua, dan Utami Gendis Setyorini yang mewakili suara konsumen. Perkaranya tercatat dengan nomor 235/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyatakan dengan jelas,
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Memang, ada beberapa hal yang dipersoalkan para pemohon. Namun begitu, MK hanya mengabulkan satu hal: soal independensi BPKN yang diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1999 itu. Intinya, pasal lama dianggap punya celah, sehingga perlu dipertegas.
Putusan MK tegas menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai mengandung klausul independensi. Bunyi pasal yang awalnya sederhana, “Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” kini harus dibaca dengan tambahan krusial: “yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen.”
Lalu, kenapa independensi ini dianggap begitu penting? MK punya argumennya. Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK sudah berpendirian bahwa lembaga dengan fungsi tertentu seperti peradilan, pengawasan, atau penelitian yang dampaknya langsung ke hak warga memang memerlukan kemandirian.
Nah, BPKN masuk dalam kategori itu. Tugasnya kan memberikan saran dan pertimbangan ke pemerintah, plus melakukan riset di bidang perlindungan konsumen. Mulai dari mengkaji peraturan, meneliti keamanan barang, sampai survei kebutuhan konsumen.
Menurut MK, hasil penelitian itulah kuncinya.
“Sebagai institusi penelitian, BPKN tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak lain, baik pihak pelaku usaha, sponsor, ataupun dari pemerintah sebagai penyedia anggaran,” papar MK dalam pertimbangan putusannya.
Riset mereka harus murni berdasarkan fakta dan data lapangan, bukan pesanan atau manipulasi. Baru dengan begitu, saran dan rekomendasi yang diberikan ke pemerintah bisa benar-benar berkualitas dan bertanggung jawab. Imbasnya, iklim usaha dan perlindungan konsumen bisa lebih sehat.
Di sisi lain, MK juga menyadari bahwa BPKN secara struktural bertanggung jawab kepada Presiden. Tapi, itu tidak menafikan kebutuhan akan independensi operasionalnya. Justru di tengah maraknya transaksi digital dan kompleksitas pasar saat ini, penegasan ini semakin mendesak.
“Dengan demikian, meskipun BPKN adalah badan yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai institusi penelitian BPKN harus bersifat independen…” sambung putusan tersebut.
Alhasil, lewat putusan ini, MK bukan hanya mengoreksi sebuah pasal. Mereka menanamkan prinsip yang lebih besar: bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga seperti BPKN bergantung pada kemampuannya bekerja secara netral, jauh dari kepentingan sepihak.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu