Wamen Ribka: Otsus Papua Bukan Cuma Soal Transfer Dana

- Selasa, 27 Januari 2026 | 21:50 WIB
Wamen Ribka: Otsus Papua Bukan Cuma Soal Transfer Dana

Di Studio Nusantara TV, Jakarta, Selasa lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk berbicara blak-blakan. Intinya, Otonomi Khusus atau Otsus bukan cuma soal uang yang ditransfer dari pusat. Lebih dari itu, ini adalah mandat negara untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Menurutnya, instrumen inilah yang jadi kunci utama untuk mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua.

Caranya? Dengan memberi kewenangan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.

"Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," tegas Ribka.

"Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua," lanjutnya.

Dengan kata lain, targetnya adalah pelayanan publik yang lebih spesifik dan tepat sasaran. Daerah didorong untuk berinovasi.

Nah, untuk mendukung semua itu, pemerintah pusat tak tinggal diam. Ribka menuturkan, fondasi regulasi yang kuat sudah disediakan. Ini diwujudkan lewat pembentukan berbagai institusi daerah yang bersifat khusus. Misalnya, MRP dan DPRP. Lembaga-lembaga representasi kultural dan politik khas Papua itu diperkuat perannya.

"Banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur," ujar Ribka.

"Bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua," tambahnya.

Yang menarik, kebijakan proteksi ini ternyata juga merambah sektor ekonomi kerakyatan. Tujuannya jelas: agar OAP tidak cuma jadi penonton atau objek pembangunan semata. Mereka harus menjadi aktor utama yang menggerakkan pembangunan di tanahnya sendiri.

Perjalanan Otsus sendiri sudah panjang. Bermula dari satu provinsi induk berdasarkan UU tahun 2001, kini kebijakan ini berkembang mencakup enam provinsi di Tanah Papua. Perkembangan ini punya maksud strategis: mendekatkan pelayanan dan mempercepat pemerataan.

"Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua," tandas mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah itu.

Kini, dengan payung hukum baru UU Nomor 2 Tahun 2021, implementasi Otsus memasuki babak baru. Tantangannya adalah sinkronisasi. Pemerintah pusat terus mendorong agar provinsi dan kabupaten/kota bisa bekerja seirama, menerjemahkan kewenangan khusus itu menjadi program nyata. Program yang manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat, sampai ke pelosok paling terpencil sekalipun.

Talkshow yang membahas kebijakan afirmasi Otsus untuk kesejahteraan OAP itu juga menghadirkan Velix Vernando Wanggai, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, juga hadir dalam diskusi tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler