Di Studio Nusantara TV, Jakarta, Selasa lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk berbicara blak-blakan. Intinya, Otonomi Khusus atau Otsus bukan cuma soal uang yang ditransfer dari pusat. Lebih dari itu, ini adalah mandat negara untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Menurutnya, instrumen inilah yang jadi kunci utama untuk mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua.
Caranya? Dengan memberi kewenangan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.
"Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," tegas Ribka.
"Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua," lanjutnya.
Dengan kata lain, targetnya adalah pelayanan publik yang lebih spesifik dan tepat sasaran. Daerah didorong untuk berinovasi.
Nah, untuk mendukung semua itu, pemerintah pusat tak tinggal diam. Ribka menuturkan, fondasi regulasi yang kuat sudah disediakan. Ini diwujudkan lewat pembentukan berbagai institusi daerah yang bersifat khusus. Misalnya, MRP dan DPRP. Lembaga-lembaga representasi kultural dan politik khas Papua itu diperkuat perannya.
"Banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur," ujar Ribka.
Artikel Terkait
Skema One Way Trans Jawa Efektif Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2026
Dermaga Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Petugas Siaga Antisipasi Macet Total
Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Orleans Masters
Kataib Hizbullah Desak Segera Penarikan Seluruh Pasukan Asing dari Irak