Keluarga Diplomat Muda Gugat SP2 Polisi: Kata Belum Bukan Alasan Berhenti

- Jumat, 09 Januari 2026 | 11:00 WIB
Keluarga Diplomat Muda Gugat SP2 Polisi: Kata Belum Bukan Alasan Berhenti

Rasa kecewa yang mendalam menyelimuti keluarga diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan. Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas kematiannya. Keputusan itu, kata polisi, diambil karena mereka tak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun begitu, bagi keluarga, keputusan ini terasa seperti tamparan. Arya Daru, diplomat muda itu, ditemukan tewas di kamar kosnya di Gondia International Guesthouse, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 lalu. Keadaannya memicu tanda tanya besar: wajahnya terlilit lakban. Sejak awal, kematiannya diwarnai kejanggalan dan aroma misteri yang tak kunjung terpecahkan.

Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, tak menyembunyikan kekecewaan kliennya.

"Sangat kecewa. Sangat kecewa," ujarnya saat dihubungi Jumat lalu.

Menurut Nicholay, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) baru mereka terima pada 6 Januari. Yang aneh, surat itu sudah tertanggal jauh sebelumnya, 12 Desember 2025. "Baru diberikan pada pihak keluarga istrinya tuh, dengan surat tanggal 6 Januari," katanya.

Isi surat itu sendiri jadi sorotan. Alasan yang tercantum bukan "tidak ditemukan" peristiwa pidana, melainkan "belum ditemukan". Perbedaan diksi itu, bagi Nicholay, punya konsekuensi hukum yang serius.

"Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan. Karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu," tegasnya.

Logikanya sederhana: kata "belum" seharusnya justru menjadi alasan untuk terus menggali, bukan untuk berhenti. Nicholay juga menyoroti janji yang sempat diberikan pihak kepolisian. Sebelumnya, keluarga sudah audiensi dengan pejabat Polda Metro Jaya.

"Wadirreskrimum menyatakan bahwa tetap berkomitmen, tetap melanjutkan penyelidikan ini. Itu 26 November. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan," paparnya.

Dengan kondisi seperti ini, Nicholay menegaskan bahwa keadilan masih jauh dari genggaman. Baik untuk almarhum maupun keluarganya yang ditinggalkan.

"Sama sekali belum. Pertanyaan kami kan, siapa sebenarnya oknum di belakang ini yang berusaha untuk menutupi kasus ini," tuturnya, menyiratkan kecurigaan yang dalam.

Langkah selanjutnya? Nicholay mengatakan pihaknya masih akan berembuk. "Setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga dan tim penasihat hukum kami, akan menentukan upaya hukum kami selanjutnya," jelasnya.

Di sisi lain, konfirmasi resmi datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. "Iya benar (penyelidikan dihentikan)," katanya kepada wartawan di hari yang sama.

SP2 Lidik tersebut resmi tertuang dalam surat bernomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Tanggalnya persis seperti yang disebutkan keluarga: 12 Desember 2025. Keputusan itu, bagi polisi, sudah final berdasarkan kesimpulan penyelidikan. Tapi bagi keluarga yang berduka, ini justru awal dari perjuangan baru mencari jawaban yang selama ini hilang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar