KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif

- Sabtu, 11 April 2026 | 00:45 WIB
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif

Hari ini, KPK kembali bergerak. Tepat pada 10 April 2026, tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Pekalongan dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka dihadirkan untuk mengurai mekanisme pengadaan barang dan jasa di daerah itu, yang diduga kuat telah dicemari intervensi dari bupati nonaktifnya, Fadia Arafiq.

“Kami mendalami keterangan para saksi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Intinya, bagaimana jalannya proses PBJ ketika sudah ada arahan khusus dari atas. Itu yang kami telusuri,” lanjutnya, menjelaskan tujuan pemeriksaan.

Ketujuh ASN yang dimaksud adalah Wahyu Kuncoro, Yudhi Himawan, Fahrudin, Rous Kurnia Dinna, Widiyanto, Diyah Parawita Rahayu, dan Evita Kartiajati. Budi tak mau berkomentar soal siapa saja yang akhirnya memenuhi panggilan. Namun begitu, bagi yang hadir, fokus pertanyaannya jelas: soal pengondisian proyek yang konon diperintahkan langsung oleh Fadia. Semua keterangan itu, kata Budi, sudah dicatat untuk kelengkapan berkas.

“Bayangkan saja,” kata Budi, mencoba menggambarkan dampaknya. “Kalau sudah ada intervensi untuk mengkondisikan suatu proyek, ya sudah pasti prosedur bakunya jadi kacau. SOP tinggal nama.”

Akibatnya bisa ditebak. Menurut penuturan Budi, banyak perusahaan swasta yang akhirnya mundur duluan. Mereka tahu, tender sudah diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya wajib perusahaan keluarga sang bupati.

“Ini kan jelas merugikan. Perusahaan lain yang mungkin nawarnya lebih rendah atau kualitasnya lebih bagus, bisa kalah begitu saja. Semua karena ada campur tangan agar perusahaan Ibu yang menang,” terang Budi dengan nada tegas.

Sampai saat ini, hanya Fadia Arafiq yang resmi berstatus tersangka dan ditahan. Dia diduga sebagai penerima manfaat dari PT RNB. Modusnya? Fadia disebut mengintervensi kepala dinas agar PT RNB-lah yang selalu menang sebagai penyedia jasa outsourcing di Pekalongan.

Perintahnya merata. Mulai dari sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah diinstruksikan pakai jasa PT RNB. Yang memprihatinkan, perusahaan itu tetap menang tender meski ada penawar lain yang mengajukan harga lebih murah.

Caranya runyam tapi terstruktur. Setiap perangkat desa diminta menyerahkan HPS atau harga perkiraan sendiri ke PT RNB lebih dulu. Nanti, perusahaan milik keluarga Fadia itu tinggal menyesuaikan nilai penawarannya agar pas dan menang.

Praktik ini, rupanya, sudah berjalan cukup lama. PT RNB tercatat mengantongi proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Jika dijumlahkan semua, nilai kontrak yang diraup perusahaan tersebut dari tahun 2023 hingga 2026 mencapai angka fantastis: Rp46 miliar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar