Rasa kecewa yang mendalam menyelimuti keluarga diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan. Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas kematiannya. Keputusan itu, kata polisi, diambil karena mereka tak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Namun begitu, bagi keluarga, keputusan ini terasa seperti tamparan. Arya Daru, diplomat muda itu, ditemukan tewas di kamar kosnya di Gondia International Guesthouse, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 lalu. Keadaannya memicu tanda tanya besar: wajahnya terlilit lakban. Sejak awal, kematiannya diwarnai kejanggalan dan aroma misteri yang tak kunjung terpecahkan.
Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, tak menyembunyikan kekecewaan kliennya.
"Sangat kecewa. Sangat kecewa," ujarnya saat dihubungi Jumat lalu.
Menurut Nicholay, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) baru mereka terima pada 6 Januari. Yang aneh, surat itu sudah tertanggal jauh sebelumnya, 12 Desember 2025. "Baru diberikan pada pihak keluarga istrinya tuh, dengan surat tanggal 6 Januari," katanya.
Isi surat itu sendiri jadi sorotan. Alasan yang tercantum bukan "tidak ditemukan" peristiwa pidana, melainkan "belum ditemukan". Perbedaan diksi itu, bagi Nicholay, punya konsekuensi hukum yang serius.
"Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan. Karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu," tegasnya.
Artikel Terkait
RSUD di Sumatera Kembali Beroperasi, Namun Sejumlah Puskesmas Masih Terhenti
Kongres Muhammadiyah 1930: Pesta Akbar di Tengah Badai Malaise
Pasca Banjir 2025, 15 Daerah di Aceh hingga Sumbar Masih Belum Pulih
Tito Desak Tambahan 15 Ribu Personel TNI-Polri untuk Bersihkan Lumpur Pascabencana Aceh