Surat edaran bernomor 508 itu resmi dikeluarkan DPP PDIP pada 9 Januari lalu. Isinya tegas: larangan bagi kader untuk berbuat korupsi. Sekjen partai, Hasto Kristiyanto, yang menandatanganinya.
Menurut Hasto, instruksi ini datang langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Tujuannya jelas, menjaga marwah partai di tengah sorotan publik.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi," ujar Hasto, Sabtu (10/1/2026).
"Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," tambahnya.
Surat itu memuat empat poin krusial. Sasaran utamanya adalah anggota fraksi di DPR dan DPRD, pengurus di tingkat daerah, plus para kepala daerah dari kader PDIP.
Poin pertama mengingatkan kader untuk menjaga kehormatan partai, menjalankan amanat Kongres VI. Lalu yang kedua, bunyinya keras: dilarang keras menyalahgunakan wewenang jabatan untuk korupsi dalam bentuk apa pun.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT Perdana 2026, Kantor Pajak dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran
Trump Siap Bantu Iran, Gelombang Protes Makin Mengguncang
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan