Surat edaran bernomor 508 itu resmi dikeluarkan DPP PDIP pada 9 Januari lalu. Isinya tegas: larangan bagi kader untuk berbuat korupsi. Sekjen partai, Hasto Kristiyanto, yang menandatanganinya.
Menurut Hasto, instruksi ini datang langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Tujuannya jelas, menjaga marwah partai di tengah sorotan publik.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi," ujar Hasto, Sabtu (10/1/2026).
"Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," tambahnya.
Surat itu memuat empat poin krusial. Sasaran utamanya adalah anggota fraksi di DPR dan DPRD, pengurus di tingkat daerah, plus para kepala daerah dari kader PDIP.
Poin pertama mengingatkan kader untuk menjaga kehormatan partai, menjalankan amanat Kongres VI. Lalu yang kedua, bunyinya keras: dilarang keras menyalahgunakan wewenang jabatan untuk korupsi dalam bentuk apa pun.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar