Surat edaran bernomor 508 itu resmi dikeluarkan DPP PDIP pada 9 Januari lalu. Isinya tegas: larangan bagi kader untuk berbuat korupsi. Sekjen partai, Hasto Kristiyanto, yang menandatanganinya.
Menurut Hasto, instruksi ini datang langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Tujuannya jelas, menjaga marwah partai di tengah sorotan publik.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi," ujar Hasto, Sabtu (10/1/2026).
"Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," tambahnya.
Surat itu memuat empat poin krusial. Sasaran utamanya adalah anggota fraksi di DPR dan DPRD, pengurus di tingkat daerah, plus para kepala daerah dari kader PDIP.
Poin pertama mengingatkan kader untuk menjaga kehormatan partai, menjalankan amanat Kongres VI. Lalu yang kedua, bunyinya keras: dilarang keras menyalahgunakan wewenang jabatan untuk korupsi dalam bentuk apa pun.
Artikel Terkait
Jaecoo Resmikan Dealer 3S di Kebon Jeruk, Targetkan 80 Outlet pada 2026
Polisi Tangsel Amankan Tiga Tersangka dan 7 Kilogram Sabu dalam Peredaran Narkoba
Dugaan Kelelahan, Dump Truck Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan di Gatot Subroto
PKB Anggap Gugatan Larangan Keluarga Kepala Negara Maju Pilpres Sah dan Urgen