Surat edaran bernomor 508 itu resmi dikeluarkan DPP PDIP pada 9 Januari lalu. Isinya tegas: larangan bagi kader untuk berbuat korupsi. Sekjen partai, Hasto Kristiyanto, yang menandatanganinya.
Menurut Hasto, instruksi ini datang langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Tujuannya jelas, menjaga marwah partai di tengah sorotan publik.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi," ujar Hasto, Sabtu (10/1/2026).
"Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," tambahnya.
Surat itu memuat empat poin krusial. Sasaran utamanya adalah anggota fraksi di DPR dan DPRD, pengurus di tingkat daerah, plus para kepala daerah dari kader PDIP.
Poin pertama mengingatkan kader untuk menjaga kehormatan partai, menjalankan amanat Kongres VI. Lalu yang kedua, bunyinya keras: dilarang keras menyalahgunakan wewenang jabatan untuk korupsi dalam bentuk apa pun.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Rp200 Juta di Surabaya 2026
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas dengan Luka Leher di Sungai Mrican Jombang