Kerugian akibat penipuan haji ternyata tak main-main. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo baru-baru ini membuka suara, angkanya mencapai puluhan miliar rupiah. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik semacam ini masih terus berjalan hingga sekarang.
Menurut data yang dihimpun Polri, puluhan kasus sedang dalam proses hukum. "Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. 42 kasus tengah diproses hukum dan satu kasus sudah tahap lanjutan," ujar Dedi pada Minggu (12/4/2026).
Nilai kerugiannya pun fantastis. Dedi menyebut angka pastinya: Rp92,64 miliar. Itu bukan jumlah kecil. Masyarakat, kata dia, harus benar-benar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus haji ilegal yang beredar.
Menyikapi hal ini, langkah konkret akhirnya diambil. Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Intinya, satgas ini dibentuk untuk menjadi tameng bagi calon jemaah.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” tegas Dedi.
Ia menegaskan, kerja Satgas nantinya akan terpadu dari pusat hingga daerah. Pendekatannya pun menyeluruh. Tak cuma menunggu laporan untuk menindak, tapi juga bergerak proaktif dengan edukasi dan pencegahan, sebelum akhirnya melakukan penegakan hukum.
Upaya ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatan yang sudah terlalu banyak memakan korban. Baik korban materi, maupun harapan untuk menunaikan ibadah.
Artikel Terkait
David Beckham Resmi Jadi Miliarder Berkat Kerajaan Bisnis Pasca-Pensiun
Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Ditargetkan Rampung Juni 2026, Siap Digunakan Tahun Ajaran Baru
Fabregas Tegas Tolak Kepulangan Nico Paz ke Real Madrid
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tidak Naik Meski Dolar Menguat