Logikanya sederhana: kata "belum" seharusnya justru menjadi alasan untuk terus menggali, bukan untuk berhenti. Nicholay juga menyoroti janji yang sempat diberikan pihak kepolisian. Sebelumnya, keluarga sudah audiensi dengan pejabat Polda Metro Jaya.
"Wadirreskrimum menyatakan bahwa tetap berkomitmen, tetap melanjutkan penyelidikan ini. Itu 26 November. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan," paparnya.
Dengan kondisi seperti ini, Nicholay menegaskan bahwa keadilan masih jauh dari genggaman. Baik untuk almarhum maupun keluarganya yang ditinggalkan.
"Sama sekali belum. Pertanyaan kami kan, siapa sebenarnya oknum di belakang ini yang berusaha untuk menutupi kasus ini," tuturnya, menyiratkan kecurigaan yang dalam.
Langkah selanjutnya? Nicholay mengatakan pihaknya masih akan berembuk. "Setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga dan tim penasihat hukum kami, akan menentukan upaya hukum kami selanjutnya," jelasnya.
Di sisi lain, konfirmasi resmi datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. "Iya benar (penyelidikan dihentikan)," katanya kepada wartawan di hari yang sama.
SP2 Lidik tersebut resmi tertuang dalam surat bernomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Tanggalnya persis seperti yang disebutkan keluarga: 12 Desember 2025. Keputusan itu, bagi polisi, sudah final berdasarkan kesimpulan penyelidikan. Tapi bagi keluarga yang berduka, ini justru awal dari perjuangan baru mencari jawaban yang selama ini hilang.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu