Logikanya sederhana: kata "belum" seharusnya justru menjadi alasan untuk terus menggali, bukan untuk berhenti. Nicholay juga menyoroti janji yang sempat diberikan pihak kepolisian. Sebelumnya, keluarga sudah audiensi dengan pejabat Polda Metro Jaya.
"Wadirreskrimum menyatakan bahwa tetap berkomitmen, tetap melanjutkan penyelidikan ini. Itu 26 November. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan," paparnya.
Dengan kondisi seperti ini, Nicholay menegaskan bahwa keadilan masih jauh dari genggaman. Baik untuk almarhum maupun keluarganya yang ditinggalkan.
"Sama sekali belum. Pertanyaan kami kan, siapa sebenarnya oknum di belakang ini yang berusaha untuk menutupi kasus ini," tuturnya, menyiratkan kecurigaan yang dalam.
Langkah selanjutnya? Nicholay mengatakan pihaknya masih akan berembuk. "Setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga dan tim penasihat hukum kami, akan menentukan upaya hukum kami selanjutnya," jelasnya.
Di sisi lain, konfirmasi resmi datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. "Iya benar (penyelidikan dihentikan)," katanya kepada wartawan di hari yang sama.
SP2 Lidik tersebut resmi tertuang dalam surat bernomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Tanggalnya persis seperti yang disebutkan keluarga: 12 Desember 2025. Keputusan itu, bagi polisi, sudah final berdasarkan kesimpulan penyelidikan. Tapi bagi keluarga yang berduka, ini justru awal dari perjuangan baru mencari jawaban yang selama ini hilang.
Artikel Terkait
RSUD di Sumatera Kembali Beroperasi, Namun Sejumlah Puskesmas Masih Terhenti
Kongres Muhammadiyah 1930: Pesta Akbar di Tengah Badai Malaise
Pasca Banjir 2025, 15 Daerah di Aceh hingga Sumbar Masih Belum Pulih
Tito Desak Tambahan 15 Ribu Personel TNI-Polri untuk Bersihkan Lumpur Pascabencana Aceh