Karena CFD hanya boleh digunakan untuk kegiatan bertema olahraga, seni budaya, dan lingkungan hidup.
Lalu, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran pada 3 Januari 2024 untuk meminta keterangannya terkait hal tersebut.
Cawapres nomor urut 02 tersebut memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Namun, Gibran membantah bahwa aksinya tersebut merupakan bagian dari kampanye dan tidak membawa alat peraga kampanye.
Gibran mengaku bahwa pembagian susu gratis merupakan salah satu gagasan yang diusungnya bersama Prabowo, capres nomor urut 02.
Selain itu, terdapat nama-nama lain dari kader PAN yang terlibat dalam kasus pelanggaran tersebut, yaitu Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya.
Langkah selanjutnya dari Bawaslu Jakarta Pusat adalah rekomendasi tersebut diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta dan instansi terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mesin Enigma Nazi Laku Rp 9 Miliar, Rekor Dunia Terkerek Lagi
Maut di Balik Kemulusan Tol Cipali: Ketika Jalan Lengang Justru Mematikan
Prabowo Puji Desain Jembatan Kabanaran, Minta Anak Sekolah Tak Lagi Dipaksa Menyambut
Gaza Berduka, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Terbaru Israel