MalangNetwork.com - Gibran cawapres nomor urut 02 pernah membagikan susu gratis saat CFD di Jakarta pada 3 Desember 2023.
Hal tersebut mendapat atensi dari berbagai pihak, salah satunya Bawaslu Jakarta Pusat.
Setelah melalu pengkajian yang lebih mendalam, Bawaslu Jakarta Pusat menetapkan pada 2 Januari 2024 bahwa aksi cawapres nomor urut 02 tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta.
Baca Juga: Gibran Disebut Mirip Do Kyungsoo 100 Days My Prince, Netizen: Ini Mah Beneran Putra Mahkota
Pergub DKI Jakarta no. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP