Andai Khalifah Masih Ada, Surat Ini Akan Picu Perang Pembebasan dari Penjara Israel

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Andai Khalifah Masih Ada, Surat Ini Akan Picu Perang Pembebasan dari Penjara Israel

Shahd Majed Hassan: Guru Palestina Ditahan Israel Hingga 4 November 2025

Penjajah Israel kembali memperpanjang masa penahanan administratif terhadap Shahd Majed Hassan, seorang guru bahasa Arab asal Ramallah. Keputusan perpanjangan penahanan tanpa pengadilan ini berlaku hingga 4 November 2025.

Profil Shahd Majed Hassan: Guru Muda Berbakat

Shahd Majed Hassan adalah wanita Palestina kelahiran 10 Agustus 2002 yang berprofesi sebagai guru bahasa Arab di sekolah Ramallah, Tepi Barat. Ia merupakan lulusan Universitas Birzeit, universitas terkemuka di Palestina yang terletak di Birzeit, dekat Ramallah.

Kronologi Penangkapan dan Penahanan

Shahd ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Maret 2025 tanpa dakwaan jelas dan tanpa proses pengadilan yang adil. Awalnya ia dijatuhi hukuman penahanan administratif selama 4 bulan oleh otoritas Israel, yang kemudian terus diperpanjang hingga kini.

Kondisi Penahanan yang Memprihatinkan

Selama dalam tahanan, Shahd mengalami berbagai perlakuan tidak manusiawi. Ia terus-menerus diborgol, menerima perlakuan kasar secara verbal maupun fisik, serta hidup dalam kondisi yang tidak layak. Kisahnya mencerminkan nasib ratusan perempuan Palestina lainnya yang saat ini mendekam dalam penjara Israel dengan kondisi sanitasi buruk, kelaparan, dan minim akses kesehatan.

Surat dari Balik Jeruji Penjara Damoun

Dari dalam penjara Damoun Israel, Shahd Majed Hassan berhasil mengirimkan surat yang mengungkapkan penindasan dan serangan brutal yang dialami tahanan wanita Palestina. Surat tersebut menjadi bukti nyata pelanggaran HAM yang terjadi secara sistemik.

Berikut adalah dokumen surat asli dari Shahd Majed Hassan:

Kasus Shahd Majed Hassan menyoroti praktik penahanan administratif Israel yang kontroversial terhadap warga Palestina. Situasi ini menuntut perhatian internasional untuk menghentikan pelanggaran HAM yang terus berlangsung terhadap tahanan Palestina.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar