“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Lechumanan mengklaim bahwa eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilaksanakan. Klaim ini disampaikan menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” kata Lechumanan.
Latar Belakang Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam perjalanan hukumnya, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia kemudian mengajukan kasasi, namun justru mendapat vonis yang lebih berat dari Mahkamah Agung, yaitu hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Menarik perhatian publik, hingga tahun 2025 ini, putusan hukum tersebut belum juga dieksekusi. Keberadaan Silfester Matutina pun masih menjadi tanda tanya besar.
Sumber artikel asli: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-ke-pengacara-silfester-matutina-kalou-ada-di-jakarta-bawakan-ke-kami
Artikel Terkait
Kembali Berduka, Warga Buton Selatan Berjuang Lepaskan Petani dari Lilitan Piton Maut
Von 13 Tahun untuk Brigadir Ade, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Usia Dua Bulan
Ratu Máxima Tiba dengan Pesawat Komersial, Bakal Temui Prabowo Bahas Kesehatan Finansial
Polisi Purwakarta Jadi Bidan Dadakan di Tepi Jalan, Selamatkan Ibu Melahirkan