Polres OKU Selatan Tangkap PA, Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Pondok Petani
Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (37). Pria ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pondok milik petani di Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung.
Operasi Sikat II Musi 2025 Berhasil Ungkap Kasus
Penangkapan PA ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka tindak pidana 3C, yaitu Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kronologi Penangkapan Pelaku PA
Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan, yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPTU Mustofa, melakukan penangkapan terhadap PA pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Desa Gedung Wani, Kecamatan Buay Runjung.
Asal Mula Laporan Pencurian
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang petani berinisial EP (33), warga Desa Bumi Genap. Korban melaporkan bahwa pada Rabu, 24 September 2025, ia menemukan pondoknya dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah dirusak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang miliknya dilaporkan hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain:
- Satu unit senapan angin
- Delapan kilogram kemiri
- Satu jerigen racun rumput
- Satu botol racun rumput merek tertentu
- Satu keranjang
Total kerugian material yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 2,6 juta. Berdasarkan kejadian ini, korban akhirnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres OKU Selatan pada 5 Oktober 2025.
Proses Penyidikan dan Pengungkapan
Berdasarkan laporan dari korban, penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Berkat upaya ini, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap. "Kami menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Polres OKU Selatan yang telah mengungkap kasus target operasi tersebut," jelas Nandang pada Selasa (4/11).
Komitmen Polda Sumsel Berantas Tindak Pidana 3C
Nandang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana 3C di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan arahan langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat dihimbau untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga tanpa pengawasan. "Keterlibatan aktif warga dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Nandang.
Pengakuan Pelaku dan Status Hukum
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku PA mengakui seluruh perbuatannya. "Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tegas Nandang.
Operasi Sikat II Musi 2025 Berlanjut
Polda Sumsel menegaskan bahwa Operasi Sikat II Musi 2025 akan terus berjalan secara berkelanjutan di seluruh jajaran polres dan polsek. "Operasi ini merupakan upaya terpadu dalam menciptakan rasa aman dan menekan angka kejahatan konvensional di Sumatera Selatan," tutup Nandang.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar