"Kita sehari dapat untung Rp70.000, berapa sih untung rokok? Berapa untung rokok satu bungkus? Rp1.000 sehari lalu 20 bungkus dapat Rp20.000, bandingkan dengan Rp70 juta per bulan mereka anggota dewan. Enak betul mereka bikin perda tanpa memikirkan efek buat rakyat," ujarnya.
Perwakilan massa pun diterima untuk berdialog dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI, Johnny Simanjuntak.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan Raperda KTR tidak boleh mengganggu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta dikutip, Rabu (1/10/2025).
Pramono menegaskan jika disahkan, Raperda KTR hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kisah di Balik Pilihan Rumah: Belajar dari Kesalahan yang Pernah Terjadi
Lampu Merah Way Halim dan Immanuel Jadi Fokus Razia Manusia Silver
Kapadze Salat Jumat di Istiqlal, Sinyal Kuat Jadi Calon Pelatih Timnas?
Proposal AS untuk Ukraina Dikritik: Hampir Seluruhnya Menguntungkan Moskow