Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran mengenai mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Arlan disebut melanggar aturan.
Diketahui, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis (18/9/2025) pagi hingga sore hari ini. Selain Wali Kota, Itjen Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Prabumulih.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Rocky Gerung Bongkar Kontroversi Jokowi: Ijazah, Anggaran, hingga Dinasti Gibran
Kecelakaan Beruntun Tol Solo-Ngawi KM 564 Tewaskan? Ini Kronologi & Faktanya
Viral Unggahan Fck Israel, Free Palestine Saddam Husen, Netizen Heboh Dukung Palestina
Israel Tangkap 75 Jurnalis Palestina: Kekerasan Sistematis dan Impunitas di Tepi Barat & Gaza