Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran mengenai mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Arlan disebut melanggar aturan.
Diketahui, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis (18/9/2025) pagi hingga sore hari ini. Selain Wali Kota, Itjen Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Prabumulih.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya
Sumber: inews
Artikel Terkait
JK Soroti Tumpukan Kayu di Sungai sebagai Biang Kerusakan Banjir Padang
Rustam Effendi Klaim Ijazah Jokowi Palsu Usai Intip Dokumen di Polda
Prabowo Tegaskan Kunci Pemerintahan: Tak Ada Tempat untuk Kroni di Lapangan
Bus Mudik Hangus Terbakar di Depan Mapolres Muratara, Seluruh Penumpang Selamat