Menurutnya, bangunan yang sudah habis umur ekonomis tidak seharusnya dinilai sama dengan bangunan baru. Begitu pula wilayah komersial dan non-komersial, tidak bisa disamaratakan hanya karena berada dalam zonasi administrasi yang sama.
Reno menegaskan pihaknya akan membawa kasus penyebaran flyer hoajs tersebut ke ranah hukum, mulai dari laporan pidana, gugatan perdata hingga menggunakan UU ITE.
Senada, Adji Priatna dari GRC menyebut penyebaran flyer oleh oknum ASN BPKPD melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dia juga menyinggung potensi pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Meluruskan informasi harus dilakukan dengan cara profesional, transparan dan menghormati martabat warga,” ujar Adji.
GRC mendesak BPKPD menghentikan pola komunikasi yang dianggap memojokkan masyarakat. Mereka menuntut agar pemerintah kota membuka ruang dialog terbuka, transparan dalam menentukan NJOP serta memprioritaskan pelayanan publik yang “memanusiakan rakyat
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dua Pemuda Bali Diciduk Usai Corat-coret Bendera, Protes RKUHP Tanpa Baca Isinya
Vonispun Menggelitik: Terbukti Korupsi Meski Tak Ada Keuntungan Pribadi
Tragedi di Gaza: 25 Nyawa Melayang dalam Serangan Beruntun
Pramono Anung Pacu Revitalisasi Kota Tua, Targetkan Jadi TOD Baru Ibu Kota